Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Polri Musnahkan 122 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Total 186.450 Batang Seberat 93,225 ton

Bareskrim Polri bersama Polda Aceh mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 122,86 hektare di sejumlah wilayah Aceh.

Bagikan:
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan, hingga awal November 2026, total ladang ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan mencapai 122,86 hektare, Senin (2/11/2026).(foto: nusantaraterkini.co)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan, hingga awal November 2026, total ladang ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan mencapai 122,86 hektare, Senin (2/11/2026).(foto: nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, ACEH-Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama dan jajaran Polres terus melakukan pemetaan serta penindakan terhadap di sejumlah wilayah Aceh. Langkah ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan, hingga awal November 2026, total ladang ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan mencapai 122,86 hektare. Dari luasan tersebut, diperkirakan terdapat 186.450 batang tanaman ganja, dengan total berat basah mencapai 93,225 ton.

"Penemuan tersebar di enam wilayah, yaitu Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar," ujar Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, Senin (2/11/2026).

Dipaparkannya, di Aceh Utara, petugas menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. 

Sementara di Nagan Raya, pemusnahan dilakukan pada 31 Oktober 2026, dengan luas lahan mencapai 77 hektare.

​Selanjutnya, di Kabupaten Pidie, petugas memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Blang Padang, Kecamatan Tangse, dengan estimasi 3.000 batang tanaman ganja.

​Di Aceh Timur, polisi mengamankan 1.800 batang ganja dari lahan seluas 0,12 hektare. Sementara di Bener Meriah, petugas memusnahkan 600 batang tanaman ganja dari lahan seluas 0,04 hektare.

​Adapun di Aceh Besar, pemusnahan dilakukan terhadap 1.050 batang tanaman ganja dari lahan seluas 0,7 hektare.

​Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian menegaskan, pemetaan titik rawan ini dilakukan untuk menekan penanaman ganja sekaligus memutus rantai peredaran dari sumbernya.

​Langkah penindakan akan terus dilakukan bersama jajaran kewilayahan, guna mencegah ladang ganja kembali muncul di wilayah Aceh.

​"Jadi, sesuai instruksi Presiden kepada Pak Kapolri, kami memetakan tempat-tempat di titik-titik lokasi rawan dalam hal penanaman ganja. Penanaman ganja ini menjadi bukti bahwa hasil pemetaan itu tepat, ya, contoh di Polres Lhokseumawe saat ini. Polres Lhokseumawe bersama kami dari Direktorat Narkoba dan sudah melakukan pemusnahan dan penemuan ladang ganja seluas 18 hektare yang berlokasi di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," sebutnya.

Kemudian yang kedua, katanya, adalah Polres Nagan Raya, sudah bergerak juga. Pada tanggal 31 Oktober telah melaksanakan kegiatan pemusnahan lahan ganja dengan cara dibakar seluas 77 hektare dengan estimasi sebanyak 115.500 batang tanaman ganja yang berlokasi di Desa Blang Meurendeh, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

​Kemudian di Polres Pidie juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kegiatan pemusnahan lahan tanaman ganja dengan cara dibakar pada tanggal 1 November berlokasi di Desa Blang Padang, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dengan luas 2 hektare dengan estimasi 3.000 batang tanaman ganja pada titik kawasan hutan adat.

​Kemudian di Polres Lhokseumawe juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan pemusnahan lahan tanaman ganja tanggal 2 November dengan luas 25 hektare seperti sekarang ini.

​"Kemudian di Polres Aceh Timur, pemusnahan dilakukan karena menemukan 0,12 hektare saja, artinya 1.800 batang pohon diamankan di polres, kemudian dilanjutkan di daerah pendampingan dan area perkebunan masyarakat," sebutnya.

​Ditambahkannya, Polres Bener Meriah tanggal 1 November telah melaksanakan kegiatan yang sama dengan 0,04 hektare dan 600 batang tanaman ganja.

​Kemudian Polres Aceh Besar tanggal 1 November telah melaksanakan kegiatan penanganan pemusnahan tanaman ganja 0,7 hektare dengan estimasi 1.050 batang tanaman ganja.

​"Hal yang menarik adalah kita menemukan tiga tersangka di sini, yakni pembibit, kemudian yang menanam, dan satu tersangka itu adalah yang memetakan tempat-tempat di mana lokasi yang cocok untuk mereka tanam ganja ilegal ini untuk kepentingan yang sesat," pungkasnya.

(Arf/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait