Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
Polri tetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
Nusantaraterkini.co, PONTIANAK - Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.
Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALHUT ke-27 GRANAT, Firman Soebagyo Serukan Perang Narkoba hingga Tingkat Desa
Rozie Winata·27 menit yang lalu -
OPINIKapan Anak Boleh Mengakses Internet?, Jangan Tunggu Anak Terluka di Ruang Digital
35 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
44 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSoal Jurnalis Dilarang Liput Demo, Polda Metro: Kami Mohon Maaf
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBanjir Landa Kecamatan Galang, 11 Rumah di Bantaran Sungai Ular Rusak Terbawa Arus
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALUsut 63 Kasus Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 54 Tersangka Termasuk Satu Korporasi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKarhutla di Sumsel Tercatat Hanguskan 134,31 Hektare Lahan, 63 Kasus Diusut
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KESEHATANSalurkan Ambulans ke Pedalaman, Masyarakat dan Forum Keuchik Indra Makmu Apresiasi Bupati Aceh Timur
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan