nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dua pengedar narkoba di Kabupaten Langkat diciduk Satres Narkoba Polres Langkat.
Kedua pelaku TH (21) warga Dusun II, Desa Securai Pasar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dan MS (32) warga Dusun IV, Desa Alur Cempedak, Kecamatan. Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diciduk dari lokasi dan hari yang berbeda.
Awalnya, anggota Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menciduk TH di Dusun II, Desa Securai Pasar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap saat Akan Transaksi
Dari hasil penggeledahan TH, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dari TH ini kita menemukan barang bukti 2,16 gram sabu, timbangan elektrik, handphone dan uang senilai Rp 120 ribu," kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, SH, MH, Jumat (7/2/2025).
Selanjutnya, polisi berhasul menciduk pengedar narkoba lainnya berinisial MS di areal kuburan di Lingkungan III, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.
Baca Juga : SUMUT 2 Rumah - 1 Gudang Penyimpanan Barang Bekas di Langkat Hangus Terbakar
"Pelaku MS ini kita ciduk pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Dari MS kita temukan 100 gram narkotika jenis ganja," pungkas Rudi.
Rudi menegaskan bahwa MS diciduk usai pihaknya mendapat informasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika," tegas AKP Rudi Saputra.
Baca Juga : 3 Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong dan Perkantoran Diringkus Polisi
Dengan tertangkapnya TH dan MS, kata Rudi, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram ini," tutup Rudi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
