nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dua pemuda asal Kota Medan Diciduk Satres Narkoba Polres Langkat saat berada di Jalan Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat pada Rabu malam (28/5/2025).
Dua pelaku itu berinisial RPB (25) dan DA (26). Merekameruoakan warga Medan Johor. Dari mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,08 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra mengatakan, kedua pelaku diciduk setelah adanya informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Dari informasi itu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Pukul 21.00 WIB, pengintaian membuahkan hasil. Dua pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan terlihat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan," jelas Rudi, Selasa (3/6/2025).
Saat digeledah, lanjut Rudi, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi sabu-sabu. Barang haram itu kata Rudi disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
"Selain sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu sepeda motor sebagai barang bukti tambahan," beber Rudi.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas," ujar Rudi.
(Dra/nusantaraterkini.co).