nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Langkat dari dua lokasi berbeda.
Awalnya, petugas berhasil meringkus tersangka MH (30) pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan II Setia, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan MH, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,24, 1 buah Hp android merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 40.000 dan barang bukti lainnya.
Baca Juga : Polres Langkat Bersihkan Dua Titik Rawan Narkoba di Tanjung Pura, Gubuk Pengguna Dibongkar
Kemudian pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Simpang Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, petugas berhasil meringkus PH (44) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Rudi Sahputra mengatakan, kedua tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Dari informasi itu, kita tim Satres Narkoba Polres Langkat langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Rudi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga : 2 Pengedar Narkoba di Langkat Diciduk Polisi
Setelah proses panjang, lanjut Rudi, petugas akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka dengan barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rudi, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
