Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PNS di Sumut Baru Ketahuan Pakai Ijazah Palsu setelah 7 Tahun, Bertugas di Dinas PU dan Tata Ruang

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024)./Ist

Nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MOG yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga memalsukan ijazah. MOG menggunakan ijazah palsu itu untuk ikut dalam seleksi CPNS pada 2018.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024), melansir Kompas.com.

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Baca Juga : Kabar Baik: Kemenkeu Buka Lowongan 300 Pegawai Bea Cukai untuk Lulusan SMA Seluruh Indonesia

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya. Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya. Jelasnya, akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai. "Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga : Oknum PNS di Tapteng Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban Lapor Polisi

Kini MOG ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.

"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi. (fer/nusantaraterkini.co)