Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tunggak PBB-P2 Rp2,33 Miliar, Sekolah & Kampus IGM Dipasangi Banner Peringatan

Bapenda Palembang memasang banner peringatan di Sekolah dan Universitas IGM karena tunggakan PBB-P2 mencapai Rp2,33 miliar sejak beberapa tahun terakhir.

Bapenda Kota Palembang memasang banner pemberitahuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2,33 miliar di Sekolah dan Universitas Indo Global Mandiri (IGM) Palembang pada, Selasa (27/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Bapenda Kota Palembang memasang banner pemberitahuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2,33 miliar di Sekolah dan Universitas Indo Global Mandiri (IGM) Palembang pada, Selasa (27/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang banner pemberitahuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2,33 miliar di Sekolah dan Universitas Indo Global Mandiri (IGM) Palembang pada, Selasa (27/10/2026).

Pemasangan banner di depan pagar Sekolah IGM dan kampus Universitas IGM tersebut dilakukan setelah surat peringatan yang dilayangkan secara bertahap tidak mendapat respons dari pihak terkait.

“Penagihan piutang dari PBB, restoran, dan hiburan kami lakukan sebagai upaya optimalisasi PAD. Saat ini, banyak aset bernilai besar yang dipasangi banner pemberitahuan agar menjadi perhatian,” ujar Kepala Bidang Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri.

Tunggakan pajak tersebut berasal dari kewajiban Sekolah IGM sejak 2019 hingga 2026 atau sekitar delapan tahun.

Sementara itu, Universitas IGM tercatat menunggak pembayaran pajak selama 4 tahun, di mana keduanya belum melunasi kewajiban sesuai periode tagihan masing-masing.

Berdasarkan data Bapenda Kota Palembang, rincian tunggakan PBB-P2 Universitas IGM untuk periode 2023 hingga 2026 mencapai Rp155.487.264, termasuk denda berjalan. Adapun tunggakan Sekolah IGM untuk periode 2019 hingga 2026 bernilai sebesar Rp2.182.582.791.

“Jadi total tunggakan pajak dari kedua institusi pendidikan tersebut mencapai Rp2.338.070.055,” ungkapnya.

Langkah penempelan spanduk pemberitahuan tunggakan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.

Tindakan ini merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi transparan kepada publik mengenai kewajiban pajak daerah yang belum dilunasi.

Betha menegaskan jika pemasangan banner tersebut bukan merupakan tindakan penyegelan objek bangunan.

Objek pajak yang dipasangi papan pemberitahuan tetap diperbolehkan beroperasi secara normal karena tindakan tersebut murni bertujuan menginformasikan adanya tunggakan kepada masyarakat.

Pemasangan banner ditujukan kepada wajib pajak yang telah melewati batas waktu pembayaran resmi.

Untuk sektor PBB-P2, batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September, sedangkan pajak daerah lainnya memiliki tenggat pembayaran sesuai ketentuan masing-masing, termasuk jangka waktu 10 hari kerja.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda mempertimbangkan sejumlah aspek teknis sebelum mengambil tindakan tegas di lapangan.

Pertimbangan meliputi besarnya nilai tunggakan, lamanya kewajiban belum dibayar, serta riwayat pemberian surat teguran mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

“Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, dan keseragaman penagihan pajak daerah,” katanya.

Ia menjelaskan jika berdasarkan pengalaman Bapenda selama ini, sejumlah wajib pajak langsung melakukan pembayaran setelah banner pemberitahuan tunggakan dipasang.

Selain pemasangan banner, Bapenda juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung proses penagihan, termasuk pemanggilan wajib pajak.

Dalam penanganan kasus-kasus tertentu di lapangan, tindakan tegas berupa penyegelan lahan parkir juga pernah dilakukan oleh petugas Bapenda.

Terkait piutang pajak daerah secara keseluruhan, sebagian besar piutang PBB merupakan limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2002 dengan nilai total sekitar Rp500 miliar.

“Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan sejumlah objek pajak yang tidak lagi ditemukan, wajib pajak yang keberadaannya belum diketahui, serta kasus yang masih dalam sengketa,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait