Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Siswa SD Duduk di Lantai karena Tunggak SPP, Sekolah Minta Maaf

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana SD Swasta Abdi Sukma. (Foto: Elvirida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala Sekolah SD Abdi Sukma, Juli Sari, mengakui insiden yang terjadi di sekolahnya disebabkan miskomunikasi antara guru, sekolah, dan orang tua murid.

Dia pun memastikan bahwa saat ini langkah-langkah telah diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami sudah memanggil wali kelas dan orang tua murid untuk mencari solusi. Saya sebagai kepala sekolah sudah meminta maaf kepada keluarga dan masalah ini sebenarnya telah selesai," jelas Juli, Sabtu (11/1/2025).

Sebelumnya, insiden yang terjadi di SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan, menuai perhatian publik setelah seorang murid kelas 4, MI (10), dihukum duduk di lantai selama tiga hari oleh wali kelasnya, Hariyati, karena tunggakan SPP tiga bulan.

Baca Juga: Ikhwan Ritonga Desak Teguran Tegas untuk Sekolah yang Diskriminasi Anak

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan setelah menuai kecaman dari berbagai pihak.

Teguran Tertulis

Wali kelas, Hariyati, yang memberikan hukuman pada MI saat ini telah ditegur oleh pihak sekolah dan menerima peringatan tertulis. Menurut Juli, hukuman yang diterapkan adalah keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan kebijakan sekolah. 

"Kami sudah rapat dengan guru dan pihak yayasan. Hariyati telah diberikan teguran tertulis, dan keputusan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat yayasan pada Senin mendatang," tegasnya.

Sebelumnya, MI dihukum duduk di lantai sejak hari pertama sekolah usai libur panjang pada Senin (6/1/2025). Sang ibu, Kamelia (38), baru mengetahui hal ini pada Rabu (8/1/2025) ketika anaknya menolak ke sekolah karena merasa malu.

Baca Juga: Miris, Siswa SD di Medan Belajar di Lantai Akibat Tunggak SPP

Selain itu, MI juga tidak menerima rapor akibat tunggakan SPP sebesar Rp180 ribu yang belum terbayar sejak 2024.

Kamelia kecewa bukan hanya karena rapor anaknya ditahan, tetapi juga karena hukuman tersebut membuat MI tidak dapat mengikuti pelajaran. 

"Dia hanya bisa melihat papan tulis dan orang lalu lalang," keluh Kamelia.

Setelah masalah ini viral, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. MI telah kembali duduk di bangkunya seperti biasa sejak Kamis (9/1/2025), dan tunggakan SPP sebesar Rp180 ribu telah dilunasi oleh seorang relawan yang peduli dengan kondisi keluarga MI.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)