Selundupkan 9 Gram Sabu ke Lapas Banceuy Bandung, Perempuan Ini Simpan Barang Haram di Ikat Rambut
Petugas Lapas Banceuy Bandung menggagalkan penyelundupan 9 gram sabu yang disembunyikan dalam ikat rambut perempuan saat hendak membesuk napi.
Nusantaraterkini.co, BANDUNG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 9 gram yang disembunyikan di dalam ikat rambut seorang perempuan bernama Maria Margaret (46), Selasa (27/10/2026).
Perempuan asal Cibureulit tersebut diduga membawa narkotika itu untuk diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial IP yang hendak ditemuinya saat jam besuk.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy, Eris Ramdhani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika petugas memeriksa pengunjung yang akan memasuki area lapas.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray) dan alat pemindai tubuh atau body scanner. Dari proses tersebut, petugas mendeteksi gerakan mencurigakan sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan secara manual.
Penggeledahan lebih mendalam dilakukan oleh petugas perempuan di ruang pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 9 gram yang disembunyikan di dalam ikat rambut yang dibawa Maria.
“Barang bukti sabu diselipkan di ikat rambut yang bersangkutan,” ujar Eris saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Maria diduga membawa sabu tersebut atas perintah warga binaan berinisial IP. Eris menjelaskan, perempuan itu bukan keluarga inti dari narapidana yang hendak dibesuknya.
Maria diketahui datang dengan menumpang kepada ibu dari warga binaan yang berada di dalam lapas.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendalami dugaan keterlibatan Maria serta warga binaan berinisial IP dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.
“Saat ini dalam pemeriksaan lebih mendalam oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung beserta dengan tersangkanya dan warga binaannya,” kata Eris.
Adapun IP diketahui sedang menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara narkotika.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALSelundupkan 9 Gram Sabu ke Lapas Banceuy Bandung, Perempuan Ini Simpan Barang Haram di Ikat Rambut
hendra·53 menit yang lalu -
SUMSELTunggak PBB-P2 Rp2,33 Miliar, Sekolah & Kampus IGM Dipasangi Banner Peringatan
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTinggal Sejak 1985, Taufik Saleh Kehilangan Rumah dan Harta Benda Usai Pengosongan di Medan
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALViral Hina Yesus Saat Live TikTok, Pria di Medan Diamankan Polda Sumut
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELHindari Motor, Toyota Yaris Putih Ringsek Hantam Bekas Halte Transmusi di Palembang
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBendahara BOS Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dakwaan Korupsi
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSLuhut Kejar 100 Juta Data Penerima Bansos, GovTech Siap Diluncurkan Prabowo
hendra·4 jam yang lalu -
NASIONALRI-Singapura Bentuk Satgas Telusuri Aliran Dana Karhutla, Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJanjikan Cinta, Julianti Didakwa Tipu Teman Pria Rp5,6 Miliar Pakai Foto Palsu
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan