Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Selundupkan 9 Gram Sabu ke Lapas Banceuy Bandung, Perempuan Ini Simpan Barang Haram di Ikat Rambut

Petugas Lapas Banceuy Bandung menggagalkan penyelundupan 9 gram sabu yang disembunyikan dalam ikat rambut perempuan saat hendak membesuk napi.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BANDUNG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menggagalkan upaya penyelundupan seberat 9 gram yang disembunyikan di dalam ikat rambut seorang perempuan bernama Maria Margaret (46), Selasa (27/10/2026).

Perempuan asal Cibureulit tersebut diduga membawa narkotika itu untuk diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial IP yang hendak ditemuinya saat jam besuk.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy, Eris Ramdhani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika petugas memeriksa pengunjung yang akan memasuki area lapas.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray) dan alat pemindai tubuh atau body scanner. Dari proses tersebut, petugas mendeteksi gerakan mencurigakan sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan secara manual.

Penggeledahan lebih mendalam dilakukan oleh petugas perempuan di ruang pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan seberat 9 gram yang disembunyikan di dalam ikat rambut yang dibawa Maria.

“Barang bukti sabu diselipkan di ikat rambut yang bersangkutan,” ujar Eris saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Maria diduga membawa sabu tersebut atas perintah warga binaan berinisial IP. Eris menjelaskan, perempuan itu bukan keluarga inti dari narapidana yang hendak dibesuknya.

Maria diketahui datang dengan menumpang kepada ibu dari warga binaan yang berada di dalam lapas.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendalami dugaan keterlibatan Maria serta warga binaan berinisial IP dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Saat ini dalam pemeriksaan lebih mendalam oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung beserta dengan tersangkanya dan warga binaannya,” kata Eris.

Adapun IP diketahui sedang menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara narkotika.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait