Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilo Sabu ke Palembang

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kg sabu ke Palembang dan menangkap kurir yang tergiur upah Rp360 juta.

Bagikan:
Tersangka (kaos putih) saat dibekuk di kawasan Kabupaten Langkat. (Foto: istimewa)
Tersangka (kaos putih) saat dibekuk di kawasan Kabupaten Langkat. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara karena membantu mengedarkan jenis sabu seberat 24 kilogram. Upaya penyelundupan ini, diakui karena tergiur upah Rp 360 juta.

Bagi AM aksi kejahatan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, bandar sempat menguji AM mengantar 1 kilogram sabu dari Aceh menuju Batam dengan imbalan Rp15 juta.

Pengiriman pertama tersebut lolos tanpa hambatan. Bandar kembali menawarkan AM untuk mengantarkan barang dengan jumlah yang jauh lebih besar. Pada pengiriman kedua itulah ia tertangkap.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkotika dari Lhokseumawe menuju Palembang menggunakan mobil, Senin (5/10/2026) dini hari.

Petugas langsung bergerak melakukan pengintaian di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat. Sekitar lima jam memantau, ciri-ciri kendaraan yang dicari akhirnya melintas. Mobil Terios bernomor polisi BL 1780 NI tersebut terlihat melaju kencang sejak masuk wilayah Sumut.

Upaya penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran menegangkan di Jalinsum kawasan Besitang. Pelaku yang mencoba kabur akhirnya berhasil dihentikan setelah petugas terpaksa menabrak mobilnya.

Penggeledahan pun langsung dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di berbagai sudut kendaraan mulai dari lantai mobil bagian belakang, dalam jok yang dimodifikasi, hingga bagian dashboard.

"Pelaku sudah mengonsepnya sedemikian rupa. Kami menyita total 24 bungkus sabu dengan berat mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram dari tempat-tempat tersembunyi itu," ujar Rafli, Kamis (15/10/2026).

Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar yang menjadi pengendali jaringan tersebut. 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait