PKS Desak Usut Tuntas dan Menyeluruh Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo
PKS mendesak Polri mengusut tuntas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo hingga aktor intelektualnya
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid mendesak, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto agar diusut secara tuntas dan menyeluruh.
Ia menegaskan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga martabat institusi kepresidenan, melindungi hak warga negara, serta menjunjung tinggi integritas dan independensi Polri.
Kholid mengatakan, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, hingga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan,” ujar Kholid, Rabu (4/11/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang berada di balik perencanaan dan pemberian perintah.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh siapa pelaksana, pemberi perintah, penerima hasil penyadapan, hingga kepentingan di balik tindakan tersebut.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kholid juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam perkara ini tidak tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa mempertimbangkan jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan penggunaan bukti yang sah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Di sisi lain, transparansi kepada publik tetap diperlukan tanpa mengabaikan informasi yang memang harus dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut, Kholid menegaskan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan ketat, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Menurutnya, perlindungan dari praktik penyadapan ilegal tidak hanya berlaku bagi Presiden atau pejabat negara, tetapi juga harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk aktivis, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sipil.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang,” katanya.
Mantan Juru Bicara PKS itu menilai demokrasi harus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, berserikat, serta mengkritik kebijakan pemerintah tanpa rasa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kholid juga meminta agar pengusutan dugaan penyadapan ilegal ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia menegaskan, Polri harus tetap menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan disertai pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kholid mendorong penguatan sistem keamanan komunikasi kepresidenan, audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, serta pengamanan data dan hasil penyadapan. Ia juga meminta perlindungan terhadap saksi dan pelapor diperkuat.
Selain itu, pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan kewenangan penyadapan dinilai perlu ditingkatkan, termasuk melalui optimalisasi fungsi pengawasan DPR sesuai dengan kewenangannya.
Kholid menegaskan, penanganan perkara ini harus menghasilkan langkah konkret, baik dalam mengungkap dugaan pelanggaran maupun memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola kewenangan penyadapan.
“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKasus Penyadapan, DPR Desak Percepatan Undang-Undang Satu Data Indonesia
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
-
PERISTIWAWarga Helvetia Geruduk BPN Sumut, Tuntut Terbitkan Sertifikat 32 Hektare Lahan Eks Garapan PTPN II
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGagas Pengolahan Sampah Modern, Sumsel Siap Resmikan PSEL Pertama di Indonesia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELDari Tapsel hingga Sumsel, Rekam Jejak dan Dedikasi Irjen Pol Rony Samtana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHutan Simalungun Digunduli, Warga Kampung Rondang Hatonduhan Nyaris Bentrok Pergoki Alat Berat
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUngkap 5 Kasus Narkotika Menonjol, Polda Lampung Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALKehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur Disambut Antusias Pendukung
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELJob Fair Sumsel Sediakan 2.500 Lowongan, Gubernur Minta Hapus Syarat Batas Usia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTKAI Sumut Tambah Jadwal KA Datuk Blambangan Rute Tebingtinggi–Siantar, Tarif Hanya Rp5 Ribu
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan