Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PKS Desak Usut Tuntas dan Menyeluruh Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo

PKS mendesak Polri mengusut tuntas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo hingga aktor intelektualnya

Bagikan:
Sekjen PKS Muhammad Kholid saat memberikan keterangan terkait desakan pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Rabu (4/11/2026). (Foto: istimewa)
Sekjen PKS Muhammad Kholid saat memberikan keterangan terkait desakan pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Rabu (4/11/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (), Muhammad Kholid mendesak, dugaan terhadap Presiden agar diusut secara tuntas dan menyeluruh.

Ia menegaskan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga martabat institusi kepresidenan, melindungi hak warga negara, serta menjunjung tinggi integritas dan independensi .

Kholid mengatakan, dugaan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, hingga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan,” ujar Kholid, Rabu (4/11/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang berada di balik perencanaan dan pemberian perintah.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh siapa pelaksana, pemberi perintah, penerima hasil penyadapan, hingga kepentingan di balik tindakan tersebut.

“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kholid juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam perkara ini tidak tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa mempertimbangkan jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan penggunaan bukti yang sah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Di sisi lain, transparansi kepada publik tetap diperlukan tanpa mengabaikan informasi yang memang harus dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.

Lebih lanjut, Kholid menegaskan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan ketat, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Menurutnya, perlindungan dari praktik penyadapan ilegal tidak hanya berlaku bagi Presiden atau pejabat negara, tetapi juga harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk aktivis, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sipil.

“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang,” katanya.

Mantan Juru Bicara itu menilai demokrasi harus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, berserikat, serta mengkritik kebijakan pemerintah tanpa rasa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kholid juga meminta agar pengusutan dugaan penyadapan ilegal ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap .

Ia menegaskan, Polri harus tetap menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan disertai pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu,” ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kholid mendorong penguatan sistem keamanan komunikasi kepresidenan, audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, serta pengamanan data dan hasil penyadapan. Ia juga meminta perlindungan terhadap saksi dan pelapor diperkuat.

Selain itu, pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan kewenangan penyadapan dinilai perlu ditingkatkan, termasuk melalui optimalisasi fungsi pengawasan DPR sesuai dengan kewenangannya.

Kholid menegaskan, penanganan perkara ini harus menghasilkan langkah konkret, baik dalam mengungkap dugaan pelanggaran maupun memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola kewenangan penyadapan.

“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait