Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tersangka Pengeroyokan ASN Pekanbaru Tak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polisi Terbuka Ke Publik

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal angkat bicara soal dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video pengeroyokan yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial.

Rizki mempertanyakan beberapa aspek hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, yakni, tersangka Ahmad Fauzi tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.

“Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,” katanya, Jumat (21/2/2025).

Baca JUga: 2 Pelajar di Binjai jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan, penahanan diperlukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 KUHAP).

“Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota,” terangnya.

Dia melanjutkan, korban telah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi. Namun, hingga kini proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu,” lanjutnya.

Rizki menekankan, apabila benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, maka pengawasan dari kepolisian patut dipertanyakan.

Baca JUga: Oknum Brimob Penganiayaan Sopir Bus Hingga Tewas Ditangkap Bersama 9 Pelaku Lainnya

“Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan,” sebut Rizki.

Politikus Golkar ini mengatakan, jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi diskriminasi hukum atau abuse of power yang menguntungkan tersangka.

“Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka,” pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)