Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Rekomendasi Rehabilitasi AIM, Kejaksaan Masih Menunggu Berkas dari Kepolisian Agar Disidangkan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Reza Mohammad
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka AIM saat diamankan Polsek Panyabungan, dan diajukan assessment beberapa waktu lalu. (Foto: dok Polres Madina)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) hingga saat ini masih menunggu berkas pelimpahan atas nama tersangka AIM yang diamankan Unit Satnarkoba Polsek Panyabungan beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbert Sitindaon ketika dikonfirmasi terkait AIM yang direkomendasikan untuk rehabilitasi.

Menurut Gilbert, tim dari Kejari Madina meminta kepada Tim Assessment Terpadu (TAT) agar keputusan rehabilitasi dari seorang AIM tetap diputuskan melalui pengadilan. Bukan melalui rekomendasi dari TAT.

Baca Juga : Menteri Imipas: Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Karena menurut Gilbert dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkoba, sudah tercantum.

"Menurut kajian hukumnya, AIM ini memang harus diputuskan oleh pengadilan. Apakah dia memang harus dimasukkan kembali ke rehabilitasi ataupun dituntut secara hukum pidana. Hingga saat ini berkas AIM juga belum kita terima dari kepolisian. Walaupun SPDP atas nama AIM sudah kita terima minggu lalu," ucap Gilbert didampingi oleh Kasi Intel Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, Gilbert mengungkapkan dalam SEMA 04 Tahun 2010 terkait Penempatan Penyalahgunaan Narkoba di Panti Rehabilitasi menjelaskan jumlah barang bukti. Hal ini berkaitan dengan barang bukti dari AIM yang diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga : Potret Rehabilitasi Narkoba di Persimpangan

 

"Hasil wawancara kita, barang buktinya itu 5 butir pil ekstasi. Secara logika kita saja, tidak mungkin si AIM ini makan lima butir sekaligus untuk satu hari. Walaupun dalam SEMA 04 2010, jumlah barang bukti untuk pil itu delapan butir," jelasnya.

Bahkan Gilbert juga menambahkan, selain barang bukti yang terlalu banyak, AIM juga sudah berulang tertangkap oleh kepolisian. Hal ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan dari tim Kejaksaan yang mengusulkan agar keputusan AIM direhabilitasi atau tidak diputuskan oleh Pengadilan.

"AIM ini menurut data kita sudah berulang. Sudah dua kali sama ini, dia diamankan Kepolisian. Ini lah salah satu alasan kami agar biar Pengadilan yang memutuskan," tuturnya.

Baca Juga : KUHP Bakal Diubah: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana

Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto mengatakan pengajuan dan permohonan untuk Assessment ke TAT diajukan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan menurut penyidik AIM tidak terfaktakan diduga pengedar ataupun kurir.

"Pengajuan assessment itu dari penyidik, karena berdasarkan penyidikan kita AIM tidak bisa kita buktikan dia seorang pengedar ataupun kurir. Dari jumlah barang bukti saja, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung itu sebanyak 8 butir. Sehingga AIM memenuhi syarat untuk kita ajukan assessment," tegas Bagus.

Bagus juga mengatakan, tim TAT itu terdiri dari beberapa instansi. Mulai dari Kepolisian, BNNK, Kejaksaan dan Bapas. Nantinya keputusan tim yang akan merekomendasikan apakah AIM layak direhabilitasi atau tidak.

"Tim TAT yang punya hak bang. Kita memang hanya mengajukan saja," tutup Bagus.

(Mra/Nusantaraterkini.co)