Pengamat: Pemberian Rehabilitasi kepada Terpidana Jadi Pemandangan yang Membingungkan
Lucius Karus kritik pemberian rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang dinilai membingungkan dan melemahkan efek jera.
Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Terlepas dari substansi perkara dan juga proses hukum yang memunculkan kontroversi, pemberian rehabilitasi oleh Presiden kepada para terpidana tentu saja menjadi sebuah pemandangan yang membingungkan.
Hal ini disampaikan Peneliti Formappi Lucius Karus, menanggapi pemberian rehabilitsi hukum oleh Presiden Prabowo kepada kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga : Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Terkait Aspirasi Publik
Lucius berpendapat, proses penegakan hukum terlihat begitu rapuh, sehingga vonis mereka nampaknya tak cukup meyakinkan Presiden.
"Kalau Presiden yang selalu hadir bak pahlawan pada setiap akhir kasus korupsi, saya khawatir orang akan mulai merasa bahwa korupsi itu bukan sesuatu yang menakutkan lagi," kata Lucius, Kamis (27/11/2025).
Ia melanjutkan, koruptor akan merasa bebas melakukan korupsi, asal punya jalur khusus untuk mendapatkan pengampunan dan rehabilitasi dari Presiden.
"Jadi rehabilitasi untuk kasus korupsi sesungguhnya bukan kabar baik, karena itu hanya memberikan pesan kepada koruptor untuk terus melakukan korupsi, sambil membuka jalur khusus ke Presiden untuk mengantisipasi jika penegak hukum memvonis," ujarnya.
Di sisi lain, penegak hukum menurut Lucius juga seharusnya bekerja dua kali lebih serius dalam mentersangkakan orang.
Baca Juga : Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Penegak Hukum Diminta Tak Gegabah
"Mestinya sih kalau korupsi itu sebagai musuh bersama, harusnya tak ada penolakan atas tindakan hukum terhadap seseorang dengan bukti yang valid. Akan tetapi jika penegak hukum menunjukkan sesuatu yang tak tegas soal bukti korupsi yang dilakukan, ya memang akhirnya suara publik akan berbeda dengan penegakan hukum seperti dalam kasus Ira ini," jelas Lucius.
Lebih lanjut Lucius menilai, kerja penegak hukum jangan sampai menghadirkan keraguan pada publik. Dan tentu saja itu harus dengan bukti bukan pembenaran-pembenaran.
"Kalau penegak hukum tidak merubah cara kerja mereka ya, sampai kapanpun Presiden akan menjadi langkah terakhir mereka yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Penegak Hukum," tandasnya.
(Cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan