Cegah Korupsi, Bupati Madina dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Pembangunan
Bupati Madina & Kejari teken MoU pendampingan hukum DATUN. Upaya cegah pelanggaran dalam proyek strategis daerah
Nusantaraterkini.co, MADINA - Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution dan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yos A Tarigan menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan daerah di Aula Kantor Bupati, Selasa (6/1/2026).
"Penandatanganan ini mencakup kerja sama bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," kata Saipullah.
Dia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini sengaja dilaksanakan di awal tahun.
"Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada terjadi tindakan hukum baru penyelesaian sehingga dampaknya tidak baik," sebutnya.
Bupati meyakini Kejaksaan Negeri mempunyai komitmen tinggi untuk mendampingi pemerintah daerah dan memberikan yang terbaik agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik.
Baca Juga : KPK Lepas Lima Penyidik Terbaik Jadi Kapolres, Budi Prasetyo: Bawa Semangat Antikorupsi ke Daerah
"Saya tidak mau lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera dan membuat teman-teman melambat kinerjanya, tidak bisa mencapai tujuan karena harus berhadapan dengan hukum," lanjutnya.
Dia menerangkan, koordinasi dengan kejaksaan untuk pendampingan hukum dilakukan sejak awal karena pihak kejaksaan lebih tahu hal-hal yang harus dipertimbangkan maupin yang tidak boleh dikerjakan.
Sementara, Plt Kajari Madina Yos A Tarigan mengatakan, pendandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial atau administrasi rutin.
"Dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Madina semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Yos menyebutkan, kesepakatan ini juga bentuk pernyataan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.
Lebih jauh, Yos menerangkan dalam struktural, kejaksaan memiliki instrumen penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang memiliki kewenangan pertimbangan hukum Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Baca Juga : Sidang Perdana Nadiem Makarim: Menanti Pembuktian Kasus Laptop Pelajar di PN Jakpus
"Kemudian memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis, di dinas-dinas lingkungan Pemkab Madina memiliki landasan hukum," lanjut dia.
Kajari menambahkan, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum ketika ada instansi yang berhadapan dengan hukum.
"Dan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antar instansi," tutup Yos.
(mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELHadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas dan Sinergitas Harga Mati
hendra·4 menit yang lalu -
NEWS VIDEODidesak Mahasiswa, Herman Deru Sampaikan Permintaan Maaf soal Kabut Asap Karhutla
Fadli Tara·17 menit yang lalu -
-
NEWSRevitalisasi SDN 206 Pandan Jaya Rp1,2 Miliar Disorot, Penerapan K3 Jadi Perhatian
29 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOPerluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dimulai, Gedung DPMPTSP Dihibahkan demi Atasi Banjir
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NASIONALProfil dan Rekam Jejak Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Komandan Upacara HUT TNI
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS6 Pangdam Baru Dilantik Prabowo di HUT ke-81 TNI, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOGerindra Belum Tetapkan Angka Ambang Batas Pemilu, Bahtra Banong: Masih Berupa Usulan
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALSetahun Beraksi 6 Kali, Komplotan Begal Bersenjata Parang di Medan Diringkus Polisi
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan