Menteri Imipas: Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Saat ini kapasitas lapas di Indonesia hampir 51% diisi oleh kasus narkoba, yang sebagian besar adalah penyalahguna, bukan pengedar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, bukan pemidanaan, dalam upaya penanganan kasus narkotika di Indonesia.
Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini kapasitas lapas di Indonesia hampir 51% diisi oleh kasus narkoba, yang sebagian besar adalah penyalahguna, bukan pengedar. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena para penyalahguna dianggap sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman pidana.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, serta Ketua KPMN dari Bareskrim. Kami sepakat bahwa penyalahguna narkoba ini harus diarahkan ke rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mereka adalah orang sakit yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman," ujarnya saat kunjungan ke Rutan Kelas I Medan, Rabu (18/12/2024).
Agus juga menyoroti adanya praktik di mana penyalahguna narkoba dikenai pasal tambahan yang membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Untuk itu dia meminta agar aparat penegak hukum menghindari hal tersebut.
"Saya sudah meminta Kapolri untuk mengawasi secara ketat. Jangan sampai mereka yang seharusnya direhabilitasi malah mendapatkan tambahan pasal yang membuat mereka tidak bisa direhabilitasi," tegasnya.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara Kapolri dan KPMN untuk mendukung pendekatan ini. Ketua Mahkamah Agung juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengatur regulasi yang menguatkan kebijakan tersebut.
Menurut Agus, langkah ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkoba.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama rehabilitasi adalah memastikan para penyalahguna tidak terjerat kembali dalam jaringan pengedar narkoba.
"Kami berharap proses rehabilitasi ini berjalan efektif dan dapat mencegah penyalahguna narkoba masuk ke dalam jaringan pidana yang lebih besar," imbuhnya.
Agus mengingatkan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga masyarakat luas.
Dengan pendekatan rehabilitasi, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah penghuni rutan yang melebihi kapasitas, sekaligus memberikan kesempatan bagi para penyalahguna untuk memulihkan diri dan kembali ke masyarakat.
(Cw9/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·4 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·4 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·7 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan