Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mempersilahkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) melakukan banding atas pencabutan izin operasional proyeknya.
Hal ini dikatakan Hanif, merespons permintaan audit ulang dari operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tersebut menyusul pencabutan izin pengelolaannya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH).
"Ada hak mereka untuk melakukan banding, melakukan permintaan. Saat ini kan NSHE sendiri sedang dilakukan audit lingkungan dan sudah ditunjuk auditornya atas persetujuan kita dan sedang melakukan konstruksi di lapangan" ujarnya saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/1/2026) lalu.
Baca Juga : Resmikan Kantor Desa Batang Paya, Ini Pesan Bupati Tapsel Gus Irawan
Hanif menjelaskan, secara fisik terjadi perubahan landscape imbas adanya aktivitas PLTA Batang Toru.
Apabila proyek tersebut ingin tetap dilanjutkan, sebutnya, maka seluruh kegiatan harus memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup, termasuk aspek ketahanan bendungan.
Baca Juga : Menteri Hanif Segel 5 Perusahaan Tambang Pemicu Banjir Bandang di Sumbar
Hanif menginginkan koreksi total dari proyek PLTA Bantang Toru. Hal ini dikarenakan, lokasi PLTA Batang Toru berada di wilayah hulu permukiman warga.
"Saya tidak dapat berandai-andai tetapi kacamata saya memang itu konstruksinya tidak ramah lingkungan. Saya sudah sampaikan saya sih setuju untuk dikoreksi total," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan izin PLTA Batang Toru tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Namun, Bahlil menyebutkan, pemerintah bakal melakukan kajian lanjutan terhadap proyek PLTA Batang Toru yang izinnya dicabut, termasuk peninjauan kembali studi kelayakan.
(*/nusantaraterkini.co)
