MEDAN - Rehabilitasi narkoba, yang pada awalnya digagas sebagai sebuah misi kemanusiaan penuh idealisme, kini menjadi potret yang berada dalam ancaman paradoksal di persimpangan antara idealitas dan realitas. Seiring berjalannya waktu, konsep mulia ini semakin terhimpit oleh logika pragmatis yang mengarah pada komodifikasi. Rehabilitasi sosial, yang semula dirancang sebagai ruang pemulihan jiwa dan fisik para korban narkoba, kini tergerus menjadi praktik pelayanan yang didorong oleh orientasi bisnis, terperangkap dalam pusaran tuntutan untuk menghasilkan keuntungan.
Nilai-nilai sosial yang semula mengedepankan solidaritas dan keadilan dalam pemulihan kini “diperkosa” oleh logika kapitalistik yang tak mengenal ampun. Biaya operasional yang terus membengkak menjadi beban yang tak terhindarkan, memaksa banyak lembaga untuk mengurangi esensi kemanusiaan dalam memberikan pelayanan. Sementara itu, bantuan pembiayaan dari pemerintah, yang dulunya diharapkan menjadi penopang, kini semakin mengkhawatirkan. Dana yang disalurkan sering kali terhambat, terperangkap dalam birokrasi yang kaku dan sering kali tak mencerminkan urgensi masalah yang tengah dihadapi. Dalam ketegangan ini, rehabilitasi narkoba menjadi semakin jauh dari cita-cita awalnya, sebuah upaya mulia untuk membebaskan individu dari belenggu kecanduan, kini kian terjepit oleh tuntutan ekonomi yang menuntut biaya lebih besar daripada tujuan sosial yang semestinya.
Baca Juga : Walikota Rico Waas Optimalisasi Fasilitas Sosial untuk Pusat Rehabilitasi Narkotika di Medan
Perubahan kebijakan yang diluncurkan dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba telah "melumpuhkan" perjalanan lembaga rehabilitasi, khususnya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang semula menjadi ujung tombak pemulihan bagi para korban narkoba. Dalam situasi ini, IPWL tak dilibatkan dalam dialog yang masif dan terstruktur, sebuah ketidakadilan yang memperlihatkan betapa banyak kebijakan yang diambil tanpa melibatkan suara mereka yang terjun langsung dalam pemulihan. Tuntutan untuk mengurangi angka prevalensi narkoba, yang semestinya menjadi fokus bersama, terperangkap dalam ego sektoral yang masih sangat kental di kalangan para pemangku kepentingan.
Kebijakan yang digulirkan oleh stakeholder kerap kali bersifat sepihak, tanpa memberikan ruang bagi kolaborasi yang produktif antara berbagai pihak yang terlibat. Keputusan-keputusan yang diambil sering kali tidak mencerminkan realitas di lapangan, memperburuk keadaan yang sudah penuh tantangan. Di tengah kebijakan yang tak terkoordinasi, lembaga rehabilitasi—termasuk IPWL—dipaksa untuk mempertanggungjawabkan layanan pemulihan yang telah mereka berikan, meskipun mereka tidak diberi keleluasaan untuk berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan yang seharusnya memperhatikan kebutuhan riil di lapangan. Keadaan ini menciptakan ironi yang mendalam, di mana lembaga yang terlibat langsung dalam proses penyembuhan justru diletakkan pada posisi yang tak berdaya, terpinggirkan dalam perdebatan kebijakan yang seharusnya merangkul mereka sebagai mitra utama dalam menghadapi permasalahan narkoba yang terus berkembang.
Inilah realitas yang dihadapi, bahwa lembaga rehabilitasi, khususnya IPWL, terperangkap dalam ketegangan antara kebijakan yang tak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan tuntutan idealitas yang terus dilontarkan kepada para pemangku kepentingan. Meskipun telah memberikan layanan pemulihan yang tak kenal lelah, mereka tetap diminta untuk mempertanggungjawabkan hasil yang sering kali berada di luar jangkauan kemampuan mereka, tanpa mendapat dukungan yang memadai. Sementara itu, pemangku kepentingan terus menyerukan idealitas dalam penanggulangan narkoba, tanpa menyadari bahwa di balik tuntutan tersebut, ada sistem yang terpinggirkan, sumber daya yang terbatas, dan kebijakan yang jauh dari realitas. Dalam ketidakselarasan ini, perjuangan untuk mengatasi prevalensi narkoba semakin terjerat dalam labirin birokrasi dan ego sektoral, menciptakan celah yang semakin lebar antara idealitas yang diharapkan dan realitas yang dihadapi.
Restorative Justice : Antara Harapan dan Transaksional
Restorative justice, yang semula diharapkan menjadi pilar utama dalam pemulihan bagi penyalahguna narkotika, kini menghadapi pergeseran yang mengkhawatirkan, disusupi oleh logika transaksional yang mengaburkan esensinya. Program pemulihan, yang mestinya didasarkan pada pendekatan holistik yang mengedepankan pengampunan, pemulihan hubungan, dan reintegrasi sosial, semakin terperangkap dalam tuntutan waktu yang telah disepakati dalam mekanisme restorative justice itu sendiri. Waktu layanan yang terbatas dan terikat pada kesepakatan administratif menjadi penghalang bagi proses pemulihan yang sesungguhnya, memperburuk ketidakmampuan lembaga untuk menangani persoalan mendalam yang dihadapi setiap individu.
Pergeseran ini menciptakan ketegangan antara tujuan mulia restorative justice dan kenyataan operasional yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Di satu sisi, sistem ini mengharapkan perubahan yang menyeluruh dalam diri individu, sementara di sisi lain, ia dibatasi oleh kerangka waktu yang kaku dan sering kali tak memadai untuk mencapai tujuan tersebut. Ketika program pemulihan dipaksakan untuk bekerja dalam kerangka waktu yang terfragmentasi dan transaksional, esensi pemulihan yang sejati menjadi tereduksi, hanya menjadi sebuah formalitas belaka yang lebih memikirkan angka dan statistik daripada kesejahteraan individu yang tengah berjuang. Dalam ketidakselarasan ini, restorative justice—yang semula berjanji untuk menawarkan ruang pemulihan yang penuh kasih—justru menciptakan paradoks, di mana niat baik untuk menyembuhkan malah terperangkap dalam jebakan birokrasi dan pragmatisme yang mengabaikan dimensi manusiawi yang sesungguhnya.
Restorative justice kini berdiri di persimpangan antara harapan mulia untuk pemulihan sejati dan kenyataan transaksional yang menggerogoti substansi dari tujuannya. Harapan akan tercapainya pemulihan yang holistik, yang tidak hanya menyentuh sisi fisik tetapi juga emosi dan sosial penyalahguna narkotika, semakin terdesak oleh tekanan pragmatisme yang datang dalam bentuk angka-angka negosiasi yang menentukan lamanya waktu layanan. Angka-angka ini bukan lagi sekadar representasi dari proses rehabilitasi, tetapi telah menjadi ukuran utama yang menggantikan hakikat dari pemulihan itu sendiri.
Penyebab utama dari pergeseran ini adalah beban biaya yang semakin membebani masing-masing pihak, baik penegak hukum maupun pengelola rehabilitasi. Dalam hitungan kalkulasi biaya, segala aspek pemulihan, termasuk waktu layanan, menjadi faktor yang bisa dinegosiasikan, yang pada gilirannya mempengaruhi kualitas pelayanan itu sendiri. Layanan yang semula bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi individu untuk benar-benar sembuh kini semakin mengendor, seiring dengan dominasi target-target finansial yang lebih diprioritaskan daripada proses pemulihan yang sesungguhnya. Dalam realitas ini, restorative justice yang semula bertujuan untuk memberi ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi dan memperbaiki hubungan yang rusak, kini terperangkap dalam mekanisme birokratis yang lebih mengedepankan angka dan efisiensi, sementara hakikat pemulihan yang seharusnya menjadi inti dari setiap proses rehabilitasi semakin terabaikan.
Kondisi ini, dengan segala dinamika transaksional yang melingkupinya, mendorong dan menggiurkan bagi pengelola rehabilitasi narkoba untuk bernegosiasi dan menerima calon residen atau klien yang dikirim melalui penjaringan institusi penegak hukum, terutama kepolisian. Dalam tekanan biaya yang terus membengkak, lembaga rehabilitasi yang lebih mengutamakan keuntungan finansial semakin marak bermunculan, mengambil peluang dari ketergantungan lembaga penegak hukum dalam menyediakan ruang pemulihan bagi para pengguna narkoba. Seiring berjalannya waktu, lembaga-lembaga baru ini berfokus pada penghimpunan angka residen, bukannya kualitas layanan rehabilitasi yang semestinya mengedepankan kesejahteraan individu.
Munculnya lembaga-lembaga rehabilitasi yang berorientasi pada hitungan finansial ini memperlihatkan pergeseran mendalam dalam tujuan utama rehabilitasi narkoba. Tanpa lagi memandang hakikat dari pemulihan yang sejati, lembaga-lembaga ini terjebak dalam siklus profit yang tak terelakkan, menegasikan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi pilar utama dalam setiap upaya pemulihan. Dalam situasi ini, rehabilitasi bukan lagi sekadar proses yang memperhatikan keseluruhan aspek individu, melainkan menjadi sebuah bisnis yang terperangkap dalam perhitungan angka-angka yang semakin jauh dari hakikat pemulihan itu sendiri.
Melibatkan IPWL Pada Tujuan
Dalam tiga tahun terakhir, peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam diskursus kebijakan pemulihan narkoba semakin terpinggirkan, seakan menghilang dari panggung utama yang semestinya menjadi arena mereka untuk berkontribusi. Dulu, IPWL berdiri sebagai bagian integral dari masyarakat, aset bangsa yang dengan niat tulus hendak membantu pemerintah dalam upaya pemulihan para penyalahguna narkotika. Kini, nasibnya seolah berada di ujung tanduk, terjebak dalam kondisi operasional yang semakin tidak jelas, hidup segan mati tak mau. Lembaga-lembaga ini, yang dulunya memiliki semangat untuk memberikan kontribusi signifikan dalam rehabilitasi sosial, kini harus bergulat dengan keterbatasan sumber daya dan kebijakan yang semakin menjauhkan mereka dari misi awal.
Sebagian IPWL masih berusaha bertahan, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada, menggenggam erat idealisme mereka dalam menjalankan program pemulihan. Namun, ada pula yang mulai tergerus oleh waktu, terkulai lemah oleh kurangnya dukungan dan kolaborasi yang diharapkan dari pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, beberapa lembaga lainnya, yang sebelumnya dengan penuh keyakinan mengemban visi kemanusiaan, kini terpaksa mengubah orientasi mereka, mengejar pragmatisme demi mempertahankan eksistensinya. Dalam pergeseran ini, idealisme yang semula menjadi roh dari setiap program rehabilitasi kini tergerus oleh tuntutan efisiensi dan ketergantungan pada logika ekonomi yang tidak lagi mengedepankan nilai-nilai sosial. Dalam kondisi ini, IPWL—yang seharusnya menjadi agen perubahan dan pemulihan—sekarang terperangkap dalam lingkaran birokrasi dan pragmatisme yang menodai esensi tugas mereka.
Di era pemerintahan kabinet baru ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, muncul harapan akan terobosan baru yang dapat membawa perubahan signifikan dalam penanggulangan persoalan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Tidak lagi sekadar program primadona semata, tetapi sebuah langkah nyata yang didukung oleh kebijakan yang realistis, didasari oleh perhitungan anggaran yang jelas dan terukur, dengan hitungan angka yang mencerminkan realitas di lapangan. Dalam kerangka ini, kebijakan yang diambil tidak hanya harus berbicara dalam ranah konsep, tetapi harus didorong oleh anggaran yang tetap, yang mampu mencakup kebutuhan operasional, pelatihan, serta dukungan bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pemulihan.
Lebih dari itu, keberhasilan dalam mengatasi masalah narkotika ini tidak dapat terlepas dari pengawasan sistem yang serius dan berkelanjutan. Pengawasan yang dimulai dari tingkat aparat penegak hukum yang lebih transparan dan bertanggung jawab, hingga keterlibatan aktif komponen masyarakat yang memiliki peran vital dalam mendukung kebijakan ini. Selain itu, regulasi yang dikeluarkan oleh institusi pemangku kepentingan harus lebih konkret dan aplikatif, memberikan ruang bagi kolaborasi yang efektif antara sektor publik dan swasta, serta antara lembaga rehabilitasi dengan masyarakat luas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi isu yang dikampanyekan semata, tetapi dapat diatasi dengan strategi yang komprehensif dan terkoordinasi, membawa solusi yang lebih nyata bagi masyarakat dan bangsa ini. Melibatkan IPWL sebagai mitra, dapat membantu pemerintah dalam memberikan ruang baru mendiskusikan pemulihan penyalahguna narkotika.
Penulis : Nasrullah (Bung Inas)
Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Ummi
- Rehabilitasi narkoba
- yang pada awalnya digagas sebagai sebuah misi kemanusiaan penuh idealisme
- kini menjadi potret yang berada dalam ancaman paradoksal di persimpangan antara idealitas dan realitas. Seiring berjalannya waktu
- konsep mulia ini semakin terhimpit oleh logika pragmatis yang mengarah pada komodifikasi. Rehabilitasi sosial
- yang semula dirancang sebagai ruang pemulihan jiwa dan fisik para korban narkoba
- kini tergerus menjadi praktik pelayanan yang didorong oleh orientasi bisnis
- terperangkap dalam pusaran tuntutan untuk menghasilkan keuntungan.
