Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Pungli di Rutan, KPK Bakal Revisi Pengelolaan Rutan KPK

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI/Pos Kota)

Nusantaraterkini.co - Dewas KPK telah melakukan sidang etik kepada 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK. Dalam putusan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi para pegawai yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Detikcom, Jumat, (16/2/2024).

Ali mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah antisipatif lain. Misalnya melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," kata dia.

Baca Juga : KPK OTT di Jakarta dan Banjarmasin, Kasus Restitusi Pajak hingga Bea Cukai Masih Didalami

Sebelumnya, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terlibat pungutan liar (pungli) Rutan KPK di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bea Cukai, Pejabat DJBC Diperiksa Usai OTT di Banjarmasin