Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Dibacakan Hari Ini

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho saat mengungkapkan dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK berinilai Rp4 miliar. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Nusantaraterkini.co - Kelanjutan sidang etik kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlanjut hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik kepada sisa tiga pelaku pungli hari ini.

"Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Rabu (27/3/2024).

Di sisi lain, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini, yakni dimulai dari Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).

Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba

"Sidang pembacaan putusan hari ini masing-masing jam 10.00 untuk R, jam 11.0 untuk SH dan jam 13.00 untuk AF," ujar Syamsuddin.

Dalam kasus pungli rutan KPK, total ada 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK. 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Dewas memisahkan tiga pelaku pungli rutan dalam sidang etik tersendiri. Lantaran ketiga pelaku yang akan disidang hari ini merupakan 'bos' dalam skandal pungli Rutan KPK.

Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat

Syamsudin menuturkan tiga orang itu disidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.

"Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," ucapnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

Baca Juga : Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Pertanyaan Sebelum Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom