Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kapan Anak Boleh Mengakses Internet?, Jangan Tunggu Anak Terluka di Ruang Digital

Batasan usia, peran orangtua, dan regulasi Permen Komdigi No. 9/2026 dalam menjaga keamanan anak di ruang digital

Bagikan:
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: dok istockphoto)
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: dok istockphoto)
A A

Oleh: M Sofyan Akbar

ANAK-ANAK hari ini tumbuh di tengah dunia yang berbeda dari masa kecil orangtuanya. Telepon genggam bukan lagi sekadar alat komunikasi. Di dalamnya terdapat ruang belajar, hiburan, pertemanan, sekaligus ancaman yang tidak selalu terlihat oleh mata.

Internet dapat membantu anak menemukan pengetahuan, mengembangkan kreativitas dan memahami dunia. Namun, internet juga dapat menjadi pintu masuk bagi pornografi, perundungan siber, penipuan, eksploitasi, hingga kecanduan digital. Persoalannya bukan lagi apakah anak akan mengenal internet, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan dengan perlindungan seperti apa mereka boleh mengaksesnya.

Di tengah persoalan itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital () Nomor 9 Tahun 2026 menjadi penting. Peraturan yang berlaku sejak 6 Maret 2026 ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam .

Aturan ini membawa pesan yang tidak boleh dipahami secara keliru. Negara tidak sedang menutup seluruh pintu internet bagi anak, melainkan mengatur agar akses terhadap layanan digital memperhatikan usia dan risiko yang dihadapi.

Pertanyaannya, apakah pembatasan usia saja cukup untuk melindungi generasi muda Indonesia?

Bukan Semua Internet Dilarang bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Satu hal yang perlu diluruskan di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa anak di bawah usia 16 tahun sama sekali tidak boleh mengakses internet.

Nomor 9 Tahun 2026 tidak menetapkan larangan menyeluruh terhadap penggunaan internet oleh seluruh anak di bawah usia tersebut. Regulasi ini mengatur batas usia penggunaan produk, layanan, dan fitur digital berdasarkan kelompok usia serta profil risiko layanan.

Dalam Pasal 29, aturan tersebut membedakan ketentuan kepemilikan akun berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada layanan yang dirancang khusus untuk anak dan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orangtua. 

Anak berusia 13 hingga sebelum 16 tahun dapat memiliki akun pada layanan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orangtua. Sementara itu, anak berusia 16 hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun pada layanan digital dengan persetujuan orangtua.

Ketentuan berbeda berlaku bagi layanan jejaring dan media sosial. Pasal 30 mengategorikan layanan tersebut sebagai layanan berprofil risiko tinggi, kecuali ditentukan lain berdasarkan penilaian dan penetapan pemerintah. 

Penyelenggara layanan yang masuk kategori ini diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Artinya, yang menjadi persoalan bukan sekadar anak memegang telepon genggam atau membuka internet. Yang perlu diperhatikan adalah layanan apa yang digunakan, konten apa yang dikonsumsi, siapa yang dapat berinteraksi dengan anak, dan seberapa besar risiko yang mungkin mereka hadapi.

Pembedaan ini penting agar kebijakan tidak berubah menjadi kesalahpahaman yang justru menghambat akses terhadap pengetahuan dan pendidikan.

Anak Membutuhkan Perlindungan, bukan Sekadar Larangan

Kita tidak dapat menutup mata terhadap risiko ruang digital. Anak yang belum memiliki kematangan emosional memadai bisa kesulitan membedakan informasi benar dan palsu, memahami maksud orang asing, atau menyadari bahwa sebuah konten sengaja dibuat untuk memancing emosi dan perhatian.

Algoritma platform digital juga dapat membuat seseorang terus melihat konten serupa. Bagi anak, kebiasaan ini berpotensi memengaruhi waktu belajar, istirahat, interaksi sosial, dan pembentukan cara pandang terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. 

Dalam situasi seperti ini, perlindungan tidak bisa hanya diserahkan kepada anak. Mereka belum tentu memahami seluruh risiko yang dihadapi. Orangtua pun tidak selalu memiliki pengetahuan dan waktu yang cukup untuk mengawasi setiap aktivitas digital anaknya.

Maka dari itu, langkah pemerintah meminta platform digital menerapkan perlindungan berdasarkan usia patut dipandang sebagai bagian dari tanggungjawab penyelenggara layanan. Platform bukan sekadar tempat orang bertemu dan bertukar informasi. Mereka merancang fitur, sistem rekomendasi, pengaturan akun serta mekanisme interaksi yang ikut menentukan pengalaman penggunanya.

Namun, kebijakan pembatasan usia tidak boleh berhenti pada penonaktifan akun. Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme verifikasi usia berjalan efektif, informasi tentang batasan usia mudah dipahami, dan platform benar-benar menyediakan perlindungan sesuai tingkat risiko layanannya.

Tanpa pengawasan yang konsisten, pembatasan hanya akan menjadi tulisan dalam regulasi, sementara anak tetap berhadapan dengan risiko yang sama melalui akun lain, layanan berbeda, atau identitas usia yang tidak sesuai.

Keluarga Tidak Boleh Menyerahkan Semua Tanggungjawab Kepada Negara

Di sisi lain, tidak adil jika seluruh tanggungjawab perlindungan anak dibebankan kepada pemerintah dan perusahaan teknologi. Rumah tetap menjadi ruang pendidikan pertama. Orangtua perlu membangun kebiasaan digital yang sehat sejak dini, bukan baru bertindak setelah anak mengalami perundungan atau terpapar konten berbahaya.

Anak perlu diajak memahami mengapa informasi pribadi tidak boleh diberikan sembarangan, mengapa foto dan video orang lain tidak boleh disebarkan tanpa izin, serta mengapa ajakan bertemu orang asing dari internet harus dibicarakan dengan orang dewasa yang dipercaya.

Pengawasan juga tidak harus selalu berbentuk larangan. Orangtua dapat mendampingi anak menggunakan layanan belajar, memilih permainan yang sesuai usia, membicarakan konten yang mereka lihat, dan menetapkan waktu penggunaan perangkat berdasarkan kebutuhan anak.

Untuk anak yang lebih kecil, pendampingan langsung menjadi penting. Seiring bertambahnya usia, anak perlu memperoleh ruang untuk belajar mengambil keputusan secara bertanggungjawab. Dengan demikian, tujuan pengasuhan digital bukan sekadar membuat anak patuh, melainkan membangun kemampuan mereka menjaga diri ketika tidak selalu diawasi.

Sekolah pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Pendidikan perlu menjadi bagian dari pembelajaran sehari-hari. Anak harus dibekali kemampuan memeriksa sumber informasi, mengenali penipuan, memahami privasi, dan melaporkan tindakan yang membahayakan dirinya.

Jika keluarga, sekolah, pemerintah, dan platform berjalan sendiri-sendiri, perlindungan anak akan selalu memiliki celah.

Jangan Sampai Aturan Justru Memperlebar Kesenjangan Digital

Ada persoalan lain yang harus diperhitungkan, internet juga merupakan sarana pendidikan. Bagi sebagian anak, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan akses terhadap bahan bacaan, internet dapat membuka peluang untuk belajar hal-hal yang sebelumnya sulit dijangkau. Materi pelajaran, perpustakaan digital, kursus keterampilan, dan informasi beasiswa dapat membantu mereka memperluas wawasan.

Karena itu, kebijakan perlindungan anak harus dijalankan dengan membedakan kebutuhan pendidikan dari penggunaan layanan berisiko tinggi. Pembatasan media sosial tidak seharusnya ditafsirkan sebagai alasan untuk menutup akses anak terhadap seluruh sumber belajar digital.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa layanan pendidikan yang aman dan sesuai usia tetap mudah dijangkau. Orangtua dan sekolah harus mendapatkan panduan praktis tentang layanan yang dapat digunakan anak, bukan hanya daftar larangan.

Jangan sampai anak-anak dari keluarga yang memiliki sumber belajar alternatif tetap berkembang, sementara anak dari keluarga yang bergantung pada fasilitas digital kehilangan kesempatan belajar karena aturan tidak dijelaskan secara memadai.

Perlindungan anak dan pemerataan akses pendidikan seharusnya berjalan beriringan. Negara perlu menjaga keduanya, bukan memaksa masyarakat memilih salah satu.

Pemerintah Harus Tegas kepada Platform, Bukan Hanya kepada Pengguna

Pelaksanaan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 juga harus disertai transparansi dan pengawasan yang dapat dinilai masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana profil risiko layanan ditentukan, bagaimana verifikasi usia dilakukan dan bagaimana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran.

Platform juga harus menjelaskan mekanisme pengawasan orangtua, penanganan laporan perundungan, serta perlindungan terhadap data pribadi anak. Di waktu yang sama, verifikasi usia tidak boleh menjadi alasan untuk mengumpulkan data pribadi secara berlebihan. Anak perlu dilindungi penyalahgunaan informasi tentang dirinya.

Pemerintah harus mengawasi efektivitas kebijakan melalui indikator yang jelas. Apakah akun yang tidak memenuhi ketentuan benar-benar ditangani? Apakah laporan tentang konten berbahaya ditindaklanjuti? Apakah mekanisme pengaduan mudah digunakan? Apakah orangtua dan sekolah memahami aturan yang berlaku?

Evaluasi seperti ini diperlukan agar kebijakan tidak sekadar terlihat tegas di atas kertas, melainkan harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan anak dan keluarganya.

Platform digital pun tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa pengguna atau orangtua bertanggungjawab atas semua aktivitas di internet. Penyelenggara layanan memiliki tanggungjawab untuk menyediakan sistem yang sesuai dengan usia dan risiko penggunanya.

Kapan Anak Boleh Mengakses Internet?

Jawabannya tidak cukup dengan menyebut satu angka usia untuk semua kebutuhan. Anak dapat memulai mengenal internet melalui layanan yang sesuai dengan tahap perkembangannya, dengan pendampingan orangtua dan pemilihan konten yang tepat. 

Kepemilikian akun harus mengikuti batas usia, profil risiko layanan, dan persetujuan orangtua sebagaimana diatur dalam Permen Komidigi Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk media sosial dan layanan jejaring yang termasuk kategori berisiko tinggi, bagas usia 16 tahun menjadi ketentuan penting yang harus dipatuhi. Akan tetapi, batas tersebut tidak berarti semua akses internet baru boleh diberikan setelah anak berusia 16 tahun. 

Lebih dari sekadar memenuhi ketentuan hukum. Orangtua perlu menilai kesiapan anak memahami privasi, mengelola waktu, menghadapi interaksi dengan orang lain, dan melaporkan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.

Usia adalah satu patokan. Kesiapan, jenis layanan dan kualitas pendampingan juga menentukan. Maka dari itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan orangtua bukan hanya sekadar, Sudah bolehkan anak saya menggunakan internet?.

Melainkan lebih kepada Apakah anak saya memahami cara menggunakannya dengan aman, dan apakah layanan yang ia akses memang sesuai dengan usianya?

Melindungi Masa Kecil, Menyiapkan Masa Depan

Anak-anak Indonesia tidak boleh kehilangan kesempatan untuk tumbuh sebagaimana generasi yang cakap secara digital. Namun, mereka juga tidak boleh dibiarkan menghadapi kekuatan algoritma dan risiko ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 harus menjadi awal pembenahan tata kelola ruang digital, bukan akhir dari pekerjaan pemerintah. Orangtua tidak bisa bekerja sendirian, sekolah tidak bisa menggantikan seluruh peran keluarga, dan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan larangan tanpa pengawasan.

Negara harus memastikan platform bertanggungjawab. Sekolah harus memperkuat . Orangtua harus hadir sebagai pendamping. Sementara itu, anak perlu dididik agar mampu mengenali risiko dan menggunakan teknologi secara bertanggungjawab.

Pada akhirnya, tujuan perlindungan anak bukan menjauhkan mereka dari masa depan digital, melainkan memastikan mereka dapat memasuki masa depan itu tanpa kehilangan keamanan, kesehatan, kesempatan belajar dan hak untuk tumbuh sebagai manusia.

Internet seharusnya menjadi jendela menuju pengetahuan, bukan pintu yang membiarkan bahaya masuk tanpa kendali. Ketika anak mengaksesnya, yang harus hadir bukan hanya teknologi, tetapi juga tanggungjawab bersama.

Itulah ukuran keberhasilan kebijakan perlindungan anak, bukan seberapa banyak larangan dibuat, melainkan seberapa nyata anak-anak Indonesia terlindungi ketika mereka berada di ruang digital. (*)

Penulis Merupakan Mahasiswa Pascasarjana UMSU Ilmu Komunikasi

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait