Guru Ngaji di Cilacap Diduga Sodomi 24 Anak Laki-Laki Selama 8 Tahun
Guru ngaji di Cilacap diduga mencabuli dan menyodomi 24 anak laki-laki selama 8 tahun. Pelaku mengiming-imingi uang dan mengancam korban.
Nusantaraterkini.co, CILACAP — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak Guru Ngaji di Cilacap Diduga Sodomi 24 Anak Laki-Laki Selama 8 Tahun di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang guru ngaji berinisial WR (39) diduga mencabuli hingga menyodomi 24 anak laki-laki yang menjadi muridnya.
Ironisnya, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih delapan tahun. Sebagian korban yang masih di bawah umur kini telah beranjak dewasa.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada 23 Juli 2026. Pengungkapan bermula ketika seorang anak berusia 13 tahun mengaku kepada orang tuanya mengenai perlakuan yang dialaminya.
Menurut Wulan, awalnya korban tidak mau berangkat ke masjid untuk mengikuti kegiatan mengaji karena merasa takut terhadap WR.
"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR (Warsono). Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," ujar Wulan dikutip, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya korban lain. Jumlahnya mencapai 24 orang dan seluruh korban merupakan laki-laki yang masih di bawah umur saat dugaan perbuatan tersebut terjadi.
"Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir," jelas Wulan.
Iming-imingi Uang hingga Ancam Keluarga
Dalam menjalankan aksinya, WR diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid. Polisi menyebut tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban, mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Selain iming-iming uang, tersangka juga diduga menggunakan ancaman untuk membuat korban bungkam.
Para korban bahkan diminta bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.
"Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," ungkap Wulan.
Polisi menyebut dugaan pencabulan dan sodomi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka serta lantai dua masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan belajar mengaji.
Mengenai motif, polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
"Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," kata Wulan.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 415 huruf B dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf B, ayat (3) huruf A, serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Wulan.
(Dra/nusantaratetkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan