Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Guru Ngaji di Cilacap Diduga Sodomi 24 Anak Laki-Laki Selama 8 Tahun

Guru ngaji di Cilacap diduga mencabuli dan menyodomi 24 anak laki-laki selama 8 tahun. Pelaku mengiming-imingi uang dan mengancam korban.

Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, — Kasus dugaan terhadap anak di Cilacap Diduga 24 Anak Laki-Laki Selama 8 Tahun di Kabupaten Cilacap, . Seorang guru ngaji berinisial WR (39) diduga mencabuli hingga menyodomi 24 anak laki-laki yang menjadi muridnya.

Ironisnya, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih delapan tahun. Sebagian korban yang masih di bawah umur kini telah beranjak dewasa.

Kasat Reserse PPA dan PPO AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada 23 Juli 2026. Pengungkapan bermula ketika seorang anak berusia 13 tahun mengaku kepada orang tuanya mengenai perlakuan yang dialaminya.

Menurut Wulan, awalnya korban tidak mau berangkat ke masjid untuk mengikuti kegiatan mengaji karena merasa takut terhadap WR.

"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR (Warsono). Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," ujar Wulan dikutip, Selasa (8/9/2026).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya korban lain. Jumlahnya mencapai 24 orang dan seluruh korban merupakan laki-laki yang masih di bawah umur saat dugaan perbuatan tersebut terjadi.

"Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir," jelas Wulan.

Iming-imingi Uang hingga Ancam Keluarga

Dalam menjalankan aksinya, WR diduga memanfaatkan posisinya sebagai sekaligus pengurus masjid. Polisi menyebut tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban, mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Selain iming-iming uang, tersangka juga diduga menggunakan ancaman untuk membuat korban bungkam.

Para korban bahkan diminta bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.

"Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," ungkap Wulan.

Polisi menyebut dugaan pencabulan dan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka serta lantai dua masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan belajar mengaji.

Mengenai motif, polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsu seksualnya.

"Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," kata Wulan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 415 huruf B dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf B, ayat (3) huruf A, serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Wulan.

(Dra/nusantaratetkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait