Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terbukti Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (10/10/2025). (Foto: dok Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar divonis 5 tahun penjara karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 8, Jumat (10/10/2025) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (subsider) pidana kurungan selama enam bulan," ucap Yusafrihardi.

Baca Juga : Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi DBH Sawit

Tak hanya itu, pria berusia 51 tahun itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul menurut hakim senilai Rp 4,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa UP kerugian keuangan sejumlah Rp4.561.500.000 (Rp4,5 miliar) dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara senilai Rp5.962.500.000 (Rp5,9 miliar). Kelebihan uang sejumlah Rp1.401.000.000 (Rp1,4 miliar) dikembalikan kepada terdakwa," tambah Yusafrihardi.

Hakim menyatakan perbuatan Ismail telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam dakwaan alternatif pertama primer.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut Hadirkan 3 Orang Saksi

Adapun dakwaan alternatif pertama primer dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa telah melarikan diri atau menghambat proses penyidikan, dan perbuatan terdakwa menghambat proses pembangunan desa di Padangsidimpuan," kata hakim.

Hal-hal yang meringankan, menurut hakim, Ismail bersikap sopan selama menjalani persidangan, Ismail belum pernah dijatuhi hukuman, serta Ismail telah mengganti kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga : Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terseret Kasus Korupsi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Ismail dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, serta UP kerugian keuangan negara menurut JPU sebesar Rp 5,9 miliar.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)