Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mendes Yandri Susanto: Ribuan Desa Terjebak Kawasan Hutan, Negara Tak Boleh Lepas Tangan

Deskripsi (Maksimal 110 Karakter): Mendes PDT soroti 3.000 desa yang terjebak di kawasan hutan tanpa ruang legal. Negara harus segera bertindak!

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (Foto: istimewa)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal () menyoroti serius persoalan ribuan desa yang berada di dalam dan beririsan dengan kawasan hutan.

Dalam rapat kerja bersama DPR, ia menegaskan di desa bukan persoalan ilegalitas, melainkan akibat tumpang tindih kebijakan negara.

Yandri menekankan, konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat secara berkistimewa

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan bukan sekadar kawasan administratif, tetapi ruang hidup masyarakat desa.

Baca Juga : DPR Kritik Keras Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Negara Jangan Kalah

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat sekitar 35.421 desa yang masuk atau beririsan dengan kawasan hutan.

Dari jumlah itu, hampir 3.000 desa tercatat seluruh wilayahnya berada 100 persen dalam kawasan hutan, sehingga tidak memiliki ruang legal untuk permukiman, fasilitas umum, bahkan lahan pemakaman.

“Desa-desa ini legal, diakui negara, menerima , dan warganya ikut pemilu. Namun secara spasial mereka terjebak dalam penetapan kawasan hutan,” ujarnya di gedung DPR, Rabu (21/1/2026).

Kondisi tersebut, menurutnya, memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat desa dengan maupun pemegang konsesi.

Baca Juga : Kejagung Sita Rp6,6 Triliun dari Penertiban Hutan, Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan

Ia menilai persoalan ini diperparah oleh cara pandang sektoral antar kementerian, mulai dari kehutanan, agraria, hingga pemerintahan desa. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dasar, layanan publik, dan pengelolaan ekonomi desa menjadi sangat terbatas.

Untuk itu, Yandri mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan terpadu berbasis peta tunggal dan koordinasi lintas sektor.

Ia menegaskan negara tidak boleh hanya mengakui desa secara administratif dan politik, tetapi abai terhadap hak hidup dan ruang kelola masyarakat desa.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait