Mendes Yandri Susanto: Ribuan Desa Terjebak Kawasan Hutan, Negara Tak Boleh Lepas Tangan
Deskripsi (Maksimal 110 Karakter): Mendes PDT soroti 3.000 desa yang terjebak di kawasan hutan tanpa ruang legal. Negara harus segera bertindak!
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti serius persoalan ribuan desa yang berada di dalam dan beririsan dengan kawasan hutan.
Dalam rapat kerja bersama DPR, ia menegaskan konflik agraria di desa bukan persoalan ilegalitas, melainkan akibat tumpang tindih kebijakan negara.
Yandri menekankan, konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat secara berkistimewa
Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan bukan sekadar kawasan administratif, tetapi ruang hidup masyarakat desa.
Baca Juga : DPR Kritik Keras Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Negara Jangan Kalah
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat sekitar 35.421 desa yang masuk atau beririsan dengan kawasan hutan.
Dari jumlah itu, hampir 3.000 desa tercatat seluruh wilayahnya berada 100 persen dalam kawasan hutan, sehingga tidak memiliki ruang legal untuk permukiman, fasilitas umum, bahkan lahan pemakaman.
“Desa-desa ini legal, diakui negara, menerima dana desa, dan warganya ikut pemilu. Namun secara spasial mereka terjebak dalam penetapan kawasan hutan,” ujarnya di gedung DPR, Rabu (21/1/2026).
Kondisi tersebut, menurutnya, memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat desa dengan Perhutani maupun pemegang konsesi.
Baca Juga : Kejagung Sita Rp6,6 Triliun dari Penertiban Hutan, Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan
Ia menilai persoalan ini diperparah oleh cara pandang sektoral antar kementerian, mulai dari kehutanan, agraria, hingga pemerintahan desa. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dasar, layanan publik, dan pengelolaan ekonomi desa menjadi sangat terbatas.
Untuk itu, Yandri mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan terpadu berbasis peta tunggal dan koordinasi lintas sektor.
Ia menegaskan negara tidak boleh hanya mengakui desa secara administratif dan politik, tetapi abai terhadap hak hidup dan ruang kelola masyarakat desa.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSempat Lumpuh Akibat Longsor, Jalur Nasional Kabanjahe–Aceh Tenggara Kembali Normal
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Mayoritas Pelaku Anak di Bawah Umur
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALKapolri, DPR, dan PSSI Kumpul Bareng 18 Pemilik Klub, Ada Apa dengan Super League?
hendra·6 jam yang lalu -
Moto GPAlex Marquez Rebut Pole MotoGP Malaysia 2026, Kalahkan Marc Marquez 0,070 Detik
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINAL20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri
hendra·7 jam yang lalu -
EKONOMIDari Waktu Luang Jadi Peluang & Tumbuh Harapan dari Tangan Perempuan
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan