Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terseret Kasus Korupsi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. (Foto: Dok. PWI Jakbar)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Posisi Hendri kini untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Plt-nya sudah ditunjuk, Aspidsus Kejati DKI yang mengisi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Rabu (8/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa pencopotan Hendri sudah dilakukan sejak pertengahan September 2025. “Sekitar tanggal 15, baru-baru ini,” katanya.

Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan

Diduga Terkait Kasus Uang Barang Bukti

Meski belum disampaikan secara resmi, pencopotan Hendri diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi penggelapan uang barang bukti (BB) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Nama Hendri sebelumnya sempat disebut dalam persidangan eks jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam dakwaan, Hendri disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.

Baca Juga : Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law

Namun, Hendri membantah keras tudingan itu. Ia menegaskan bahwa seluruh uang barang bukti dalam perkara robot trading Fahrenheit sudah dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan.

“Barang bukti sudah kami kembalikan sesuai putusan hakim dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendri pada Mei 2025 lalu.

Eks Jaksa Azam Divonis 9 Tahun Penjara

Baca Juga : FPMB Minta Disdik Sumut Copot Kepsek SMAN 5 Binjai Usai Video Pengeroyokan Siswa Viral di Medsos

Sementara itu, Azam Akhmad Akhsya, jaksa yang menangani perkara Fahrenheit, telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah sebelumnya divonis 7 tahun di tingkat pertama.

Selain hukuman badan, Azam juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp11,7 miliar atau diganti pidana penjara 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Azam mencoreng integritas kejaksaan karena justru menyelewengkan uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi bodong.

Baca Juga : Paripurna Memanas, Fraksi PDIP Padangsidimpuan Minta Wali Kota Copot Plt Sekdako

Dalam dakwaan, Azam disebut menilap uang barang bukti perkara Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar yang diperoleh dari tiga pengacara korban, Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Kasus itu bermula ketika Azam menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara dengan terdakwa Hendy Susanto, bos robot trading Fahrenheit. Pada Juli 2022, Azam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Jakbar.

Azam kemudian diduga meminta tiga pengacara korban untuk memanipulasi data pengembalian uang barang bukti, dari semula Rp39,35 miliar menjadi Rp49,35 miliar. Dari selisih tersebut, Azam memperoleh bagian miliaran rupiah.

Ia juga disebut membuat skenario fiktif “Paguyuban Bali” seolah-olah mewakili para korban, agar bisa mencairkan uang sebesar Rp17,8 miliar dan mengambil sebagian besar dana tersebut.

Untuk memperlancar aksinya, Azam menggunakan rekening pegawai honorer Kejari Jakbar bernama Andi Rianto sebelum akhirnya memindahkan uang itu ke rekening pribadi dan menukarnya ke mata uang asing.

(Dra/nusantaraterkini.co).