Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tepis Isu Lonjakan Tarif, Pemprov Sumsel Tegaskan Tak Ada Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah kendaraan yang sedang melintas di Jalan Sudirman, Palembang, Kamis (12/2/2026).(foto: tia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya pada tahun 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menyampaikan jika Pemprov Sumsel tetap konsisten menjaga stabilitas tarif pajak meskipun terdapat penyesuaian regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun demikian, sebutnya, penyesuaian tersebut tidak ada berdampak pada kenaikan pahak. Menurutnya, kebijakan ini justru diperkuat dengan pemberian insentif fiskal yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Baca Juga : TKD Sumsel 2026 Ditetapkan Rp24,31 Triliun, Kota Palembang Terima Alokasi Tertinggi

"Tidak ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sebagaimana implementasi UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD yang mengatur Opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel," ujar Achmad Rizwan saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga : Gubernur Sumsel Belum Beri Izin Permohonan Diskresi Angkutan Batubara ke PLTU Bengkulu

Rizwan menyebut jika Gubernur Sumsel, Herman Deru kembali melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode tahun 2026.

Langkah ini diatur melalui Kepgub Sumsel No 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Baca Juga : Pemprov Sumsel Tolak Izin Jalan Umum bagi Perusahaan Tambang yang Tidak Membangun Jalur Khusus

"Kebijakan ini dilakukan oleh Gubernur Sumsel untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut," imbuhnya.

Baca Juga : Menuju Zero ODOL 2027, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk Bermuatan Lebih

Terkait penghapusan pajak progresif, Pemprov Sumsel telah memberlakukannya sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Perda Sumsel No 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan aturan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak yang meningkat secara berjenjang.

 Adapun pemberian keringanan PKB dan BBNKB untuk periode tahun 2026 ini sudah mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2026.

Baca Juga : Target Penerimaan Pajak Sumsel Tahun 2026 Naik jadi Rp4,071 Triliun

“Kita harap kebijakan ini dapat memicu kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel,” pungkasnya. 

Baca Juga : PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak hingga Desember 2025 Ringankan Beban Warga

(Tia/Nusantaraterkini.co)