Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Syarat Hitungan Penetapan Kursi Anggota DPR

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021). (Foto: Kompas/Wawan H Prabowo).

Nusantaraterkini.co - Sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count untuk pileg. Di sisi lain, proses real count juga bisa dilihat di website resmi KPU.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Umum (Pemilu). Selama memenuhi syarat, siapa pun boleh mencalonkan diri, baik menjadi calon legislatif (caleg) DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. 

Dilansir dari Serambinews.com, untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, terdapat hal pertama perlu diketahui, yakni ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun

Ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen. Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tertuang dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017:

“Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online

Penetapan komposisi anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota

Dijelaskan sebelumnya, berdasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara itu, seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, DPR Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Dasar Pendidikan

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk menentukan jumlah perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil), suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sedangkan penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan

Berikut bunyi Pasal 415:

Ayat 2: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Ayat 3: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Baca Juga : DPR Dorong Kenaikan Parliamentary Threshold, Jutaan Suara Rakyat Terancam Hilang dari Parlemen

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Penetapan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi anggota DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR. Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK.

Ketentuan penetapan tersebut juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian pengucapan sumpah/janji anggota DPR dijadwalkan dilakukan pada 1 Oktober 2024, berbarengan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPD.

Sedangkan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi.

Lalu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: CNNIndonesia.com