Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Dorong Kenaikan Parliamentary Threshold, Jutaan Suara Rakyat Terancam Hilang dari Parlemen

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rifqinizamy Karsayuda (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda secara terbuka membela bahkan mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), meski kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih dari representasi parlemen. Sikap ini menuai kritik karena dinilai mengorbankan prinsip keterwakilan demi kenyamanan elite politik.

Menanggapi wacana penghapusan parliamentary threshold, Rifqinizamy justru menegaskan bahwa ambang batas tersebut adalah “keniscayaan” dan tidak bisa ditawar jika Indonesia ingin memiliki sistem kepartaian yang disebutnya terinstitusionalisasi dan pemerintahan yang efektif.

Namun, alih-alih memperkuat demokrasi, kebijakan ini dinilai semakin mempersempit ruang politik dan mematikan partai-partai kecil yang sah secara konstitusional tetapi kalah dalam kalkulasi elektoral.

Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan

Rifqinizamy berdalih bahwa partai politik yang tidak mampu melampaui ambang batas adalah partai yang tidak sehat, tidak terlembaga, dan tidak memiliki basis ideologis kuat. Pernyataan ini memicu pertanyaan serius: apakah kualitas partai benar-benar bisa diukur semata-mata dari persentase suara nasional, atau justru dari sejauh mana ia merepresentasikan kehendak warga negara?

“Dengan parliamentary threshold, partai dipaksa membenahi diri agar mendapat suara signifikan,” kata Rifqinizamy, Jumat (30/1/2026).

Namun faktanya, ambang batas justru telah berulang kali menghasilkan suara terbuang (wasted votes) dalam jumlah besar pada setiap pemilu. Jutaan pemilih kehilangan wakil di parlemen bukan karena suaranya tidak sah, melainkan karena tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan secara politis oleh pembentuk undang-undang.

Baca Juga : Soal Ambang Batas, Penentuan Perolehan Kursi Harusnya Cukup Ditentukan Suara Terbanyak

Lebih jauh, Rifqinizamy mengaitkan banyaknya partai di parlemen dengan lemahnya efektivitas pemerintahan. Argumentasi ini kembali menempatkan stabilitas kekuasaan di atas prinsip checks and balances, yang justru merupakan fondasi utama demokrasi.

Ia bahkan mengusulkan agar parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen, serta diterapkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Usulan ini berpotensi semakin menyempitkan kompetisi politik di daerah dan memperkuat dominasi partai-partai besar.

Meski mengakui bahwa kebijakan tersebut akan menghilangkan representasi suara pemilih, Rifqinizamy menyebutnya sebagai “konsekuensi pendewasaan demokrasi.” Pernyataan ini menuai sorotan tajam karena secara implisit membenarkan penghapusan suara rakyat demi desain sistem yang elitis.

“Itu konsekuensi dari keinginan mematangkan demokrasi perwakilan,” tegasnya.

Padahal, kritik lama terhadap parliamentary threshold menyebut kebijakan ini justru menjauhkan parlemen dari keragaman aspirasi rakyat dan mengerdilkan makna kedaulatan pemilih.

Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. Ia berlindung di balik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan kewenangan penentuan ambang batas kepada pembentuk undang-undang.

Namun, kewenangan tersebut bukan tanpa batas moral dan demokratis. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka adalah: apakah DPR sedang merancang sistem pemilu untuk memperkuat demokrasi, atau sekadar menyederhanakan politik demi kelanggengan kekuasaan partai-partai besar?

Komisi II DPR RI, kata Rifqinizamy, akan melakukan simulasi berbagai opsi parliamentary threshold. Publik kini menanti, apakah simulasi itu benar-benar melibatkan kepentingan pemilih, atau hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi kebijakan yang sejak awal berpihak pada elite politik. 

(cw1/nusantaraterkini.co)