Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Tudingan pemerasan yang diarahkan kepada Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dibantah oleh Polda Sumut.
Setelah melalui proses pemeriksaan internal yang intensif dan menyeluruh, Bidang Propam Polda Sumut menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti maupun saksi yang dapat menguatkan dugaan pemerasan tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut menyatakan Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Siantar,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan secara objektif terhadap Ipda Lizar, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang relevan. Namun, tidak ditemukan satu pun elemen hukum yang menunjukkan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
“Selama penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Lizar Hamdani, tidak ditemukan alat bukti maupun keterangan saksi yang mendukung dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan,” jelasnya.
Sementara, Ipda Lizar Hamdani menyampaikan rasa syukur kepada dan berterima kasih kepada institusi Polri serta sejawat yang telah memberinya dukungan selama menghadapi ujian berat atas tuduhan yang menurutnya sangat merugikan nama baik dan integritasnya.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polres Pematangsiantar, rekan-rekan, serta masyarakat yang telah memberikan support moral kepada saya,” ujarnya.
Baca Juga : Kadis Perhubungan Pematangsiantar Ngaku Diperas Rp200 Juta oleh Polisi, Polres Janji Usut Tuntas
Tidak hanya berhenti pada klarifikasi, Lizar juga menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum atas penyebaran informasi bohong yang telah mencemarkan nama baiknya.
Ia menyebut dalam waktu dekat akan melaporkan sejumlah akun media sosial dan individu yang menyebarkan fitnah serta informasi palsu terkait tuduhan tersebut.
“Saya berencana dalam waktu dekat, mungkin besok atau lusa, akan membuat laporan resmi terkait pelanggaran UU ITE, khususnya menyangkut pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial terhadap diri saya,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan yang diunggah oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Julham menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum polisi terkait pengaduan masyarakat mengenai retribusi parkir di area RS Vita Insani.
Unggahan tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk institusi Polri. Atas dasar itulah, Propam Polda Sumut turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan itu.
(Rdo/nusantaraterkini.co)
