Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Harga Beras Naik, Peneliti: Ini Tanggungjawab Pemerintah

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

Menanggapi hal itu, Peneliti Core Indonesia Muhammad Ishak Razak mengatakan, semestinya memang tanggung jawab pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pasokan beras akibat El-Nino yang mengakibatkan penurunan produksi dan penundaan musim tanam. Oleh karena itu, persoalannya adalah bagaimana pemerintah mampu menetralisir kelangkaan stok domestik.

Baca Juga : Harga Cabai Rawit Naik Hingga 104,2%, Disperindag ESDM Sumut Siapkan Langkah Antisipasi

"Dalam jangka pendek, pemerintah dapat meningkatkan penyerapan di tingkat petani dan penggiling atau mempercepat impor agar harga domestik bisa turun. Pemerintah juga dapat memberikan subsidi jika diperlukan agar harga beras di level konsumen, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah, dapat kembali terjangkau," kata Ishak Razak kepada nusantaraterkini.co, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga : Soal Impor Beras Sabang Jadi Polemik, Legislator Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Lebih lanjut Ishak Razak menilai, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium juga tidak boleh dilakukan secara prinsip dan juga tidak penting, karena kenyataannya tidak efektif dalam menurunkan harga beras. Terlebih, memaksakan harga tertentu bahkan tidak akan direspon oleh produsen dan konsumen. Bahkan jika dikenai sanksi, hal tersebut hanya akan menciptakan pasar gelap.

"Oleh karena itu, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dapat mempercepat peningkatan pasokan domestik," tegasnya.

Baca Juga : Komisi IV Desak Pemerintah Gerak Cepat Carikan Solusi soal Kenaikan Harga Beras

Dalam jangka menengah, menurut Ishak Razak, pemerintah harus segera membenahi sektor pertanian, khususnya tanaman pangan, agar mampu mencapai swasembada dan mampu melakukan ekspor seperti Vietnam dan Thailand, yang memiliki surplus produksi beras yang sangat tinggi sehingga mampu mengekspor dan mendapatkan devisa.

Baca Juga : Azikin Solthan: Peran El Nino Terhadap Kenaikan Harga Beras dan Langkah Strategis Pemerintah

Diketahui, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menerangkan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," terang Arief.

Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat

Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai besok (10/3) sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapny

Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

(cw1/nusantaraterkini.co)