Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fakta Mengejutkan! Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Oknum Perwira Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana persidangan 1kg sahu di PN Binjai. (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (2/2/2026), mengungkap fakta mengejutkan. Seorang terdakwa yang merupakan pecatan polisi mengaku diperintahkan menjual satu kilogram sabu oleh oknum perwira di Polda Sumatera Utara.

Terdakwa tersebut adalah Aipda Erina Sitapura, yang saat kejadian masih berstatus polisi aktif. Dalam persidangan, Erina menyebut perintah itu datang dari seorang perwira Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN, berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Erina mengaku berada dalam tekanan saat menerima perintah tersebut.

Baca Juga : Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Razali

“Perintah Pak JN supaya ada uang operasional. Saya tertekan karena siap perintah,” ujar Erina di ruang sidang.

Erina juga menyebut, Ipda JN berperan sebagai pihak yang merancang penjualan sabu seberat satu kilogram itu. Barang haram tersebut disebut dibeli seharga Rp260 juta dan rencananya dijual Rp320 juta.

Keuntungan sebesar Rp60 juta disebut akan dibagi rata kepada empat orang, yakni Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, serta seorang kurir pencari pembeli. Masing-masing dijatah Rp15 juta.

Baca Juga : Jasadnya Ditemukan, Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih ke Denpom I/5 Medan

Namun ketika ditanya asal-usul sabu tersebut, Erina mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya menyebut barang itu diserahkan oleh Brigadir AH dalam sebuah paper bag cokelat.

“Perintah Pak JN, jualkan,” ucap Ngatimin, terdakwa lain yang juga pecatan polisi, menguatkan kesaksian Erina.

Dalam perkara ini, total empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin, dan Erina Sitapura. Penangkapan bermula dari Gilang, yang kemudian berkembang hingga menyeret tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga : Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron Usai Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK

Fakta lain yang terungkap, sebelum penangkapan, Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim sempat berpesta bersama dua wanita berinisial EA dan FIT. Bahkan saat transaksi berlangsung, kedua wanita tersebut berada di dalam mobil Honda Mobilio yang kini disita sebagai barang bukti.

Erina mengungkapkan, sabu satu kilogram itu diterimanya dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi mereka berkumpul di kawasan Jalan Bromo.

“Saya tidak tahu asal barang itu, saya masih baru di Polda Sumut,” katanya.

Baca Juga : Pasutri Tega Siksa dan Telantarkan Anak, Polisi Tetapkan Tersangka

Erina diketahui baru sekitar enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya, ia merupakan anggota Korps Brimob yang bertugas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : AKBP Wira Prayatna Ungkap Kasus Ganjal ATM di Padangsidimpuan

(Dra/nusantaraterkini.co).