Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Polemik impor 250 ton beras di Sabang, Antara Pemprov Aceh dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan panjang apabila para pejabat pusat dan daerah memahami dengan cermat regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menilai, persoalan yang muncul bukan hanya perbedaan pendapat, tetapi akibat dari kurangnya kajian sebelum membuat pernyataan publik.
Baca Juga : Dugaan Mark Up Beras Impor, Pengamat: Ada Keteledoran Disengaja oleh Bulog
Dalam konteks tersebut, Firman menegaskan, setiap pejabat publik memegang tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi hal mutlak.
“Kesalahpahaman antar pejabat itu sebenarnya bisa dihindari kalau semua pihak lebih teliti, tidak emosional, dan benar-benar memahami otoritas yang berlaku. Jadi sebelum bicara, pahami dulu regulasinya. Cek dan ricek itu wajib dilakukan agar publik tidak menerima informasi yang keliru,” kata Firman Soebagyo, Rabu (26/11/2025).
BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang) lanjut legislator dapil Jateng III ini memiliki legitimasi tersendiri dalam mengatur kawasan Sabang.
Kewenangan ini bersumber dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kekhususan terhadap sektor ekonomi, termasuk kebijakan impor tertentu untuk kebutuhan masyarakat setempat.
Karena itu, Firman menilai pernyataan yang menyebut impor beras tersebut “ilegal” seharusnya ditinjau ulang terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kemendag Diminta Tinjau Ulang Rencana Impor 1 Juta Ton Beras
“Aceh memiliki kewenangan khusus. Ini bukan hal yang baru. Maka setiap penilaian terhadap kebijakan di Sabang harus merujuk pada regulasi Aceh, bukan asumsi,” terang politisi senior Partai Golkar ini.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mempertanyakan impor beras 250 ton yang dianggap tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut memantik reaksi dari Pemerintah Aceh, yang menegaskan bahwa BPKS tidak bertindak sembarangan karena kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan demi menjawab tingginya harga beras di Sabang bila pasokan hanya mengandalkan pengiriman dari daratan.
Pemerintah Aceh juga meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan uji laboratorium atas kualitas beras tersebut sekaligus melihat kembali aspek regulasi sebelum mengambil kesimpulan hukum.
(cw1/nusantaraterkini.co)
