Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru yang Hukum Siswa Belajar di Lantai karena Tunggak SPP Dilaporkan ke Polisi

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Siswa SD yang dihukum belajar di lantai oleh gurunya lantaran tunggak SPP. (Dok.Tangkapan Layar)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - kasus siswa SD yang dihukum oleh gurunya belajar dilantai karena menunggak biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Medan, masih berlanjut.

Saat ini, Kamelia, ibu siswa melaporkan oknum guru yang menghukum, Hariati, ke Mapolrestabes Medan, pada Selasa (14/1/2025).

Baca Just: Sindikat Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Barang Antik Ditangkap Polisi

"Laporannya terkait dugaan kekerasan kepada anak," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2025).

Laporan kamelia, terdaftar dengan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam laporan itu juga, Kamelia menyampaikan rentetan kronologis anaknya, MA, sampai dihukum belajar dilantai.

Pada Rabu (8/1/2025), awalnya MA mengatakan kepada Kamelian, jika ia malu berangkat ke sekolah. Sebab, MA, dihukum belajar dilantai.

MA, dikatakan sejak Senin (6/1/2025) telah menjalani hukuman tersebut. Alasannya, MA, dihukum lantaran menunggak SPP dan rapornya, juga belum diambil.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia, mendatangi sekolah tempat anaknya belajar, yakni Yayasan Abdi Sukma, di kota Medan.

Tiba di sekolah, Kamelia melihat anaknya duduk dilantai sambil mengikuti proses pembelajaran, di ruang kelas IV. Kamelia mengaku, mempertanyakan hal itu kepada Hariati.

Baca Juga: Kasus Siswa yang Dihukum Belajar di Lantai Bentuk Dehumanisasi

Hingga sampai pemberitaan ini ramai dan menarik perhatian banyak pihak. Akhirnya, Kamelia melaporkan kejadian tersebut.

Gidion mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus itu.

"Saat ini kita (polisi) masih mendalami kasusnya," tutur Gidion.

(cw7/nusantaraterkini.co)