nusantaraterkini.co, SERGAI - Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai.
Pria berinisial M (42), warga Dusun Kueni, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai ini diciduk saat bekerja memperbaiki rumah salah seorang warga di Pasar I, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Dia diciduk atas kasus pencurian di kios pupuk milik Erni Yusnita Purba (48) di Jalan Besar Dusun Pala, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan pada Senin (30/10/2023) lalu.
BACA JUGA : Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di Binjai saat Antar Sabu ke Pembeli
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurisinga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban seperti, satu karung pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc, enam botol filia 250cc, empat botol explore 100cc, 10 bungkus besnoid 100 gr, dan barang lainnya.
"Korban yang mengalami kerugian sekira Rp 30 juta selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor LP/B/223/X/2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Oktober 2023," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, lanjutnya, pada Kamis (13/6/2024) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda Raja K Haloho berhasil menangkap tersangka M saat sedang bekerja memperbaiki rumah salah seorang warga di Pasar 1 Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
"Tim juga berhasil menyita barang bukti dari kediaman pelaku berupa, 1 botol roundep, 1 botol gramoxon, 2 botol surfaktan, 1 botol regent, 1 botol fillia, 1 bungkus nasivo, 1 bungkus benturon, dan 1 bungkus plenum. Barang bukti tersebut diduga milik korban, karena memiliki kode tulisan harga di masing-masing tutup botol," paparnya.
BACA JUGA : Warga Desa Kampung Sawah Keluhkan Abrasi Akibat Galian C Ilegal Gunakan Kapal Keruk
Saat diinterogasi, kata Edward, pelaku sempat membantah jika barang bukti yang ditemukan tersebut hasil curian dari kios pupuk milik korban. Dan mengaku kalau barang-barang tersebut dibeli dari kios pupuk Suhardi di Dusun Langsat Desa Melati II.
"Selanjutnya, tim mempertemukan pelaku dengan Suhardi serta memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Suhardi mengatakan jika pelaku tidak pernah belanja di kios pupuk miliknya. Dan barang bukti yang diperlihatkan juga bukan dari kios miliknya," cetusnya.
"Pelaku mengatakan jika ia membeli barang-barang tersebut dari istri Suhardi. Selanjutnya, Suhardi memanggil istrinya dan dipertemukan dengan pelaku. Istri Suhardi mengakui jika pelaku pernah datang belanja, namun hanya membeli bibit, bukan barang-barang seperti yang diperlihatkan tersebut," sambungnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Edward, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co)