Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di Binjai saat Antar Sabu ke Pembeli

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang pria asal Medan berinisial SJ (33) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat mengantarkan paketan sabu ke pembeli.

nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria asal Medan berinisial SJ (33) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat mengantarkan paketan sabu ke pembeli.

SJ yang merupakan warga Klambir-V, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Selasa (11/6/2024) pukul 19.00 wib kemarin.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan pelaku berbekal informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Binjai.

"Personel langsung ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah berputar-putar di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, namun petugas tidak menemukan ciri-ciri seperti yang diinformasikan tersebut," kata Riswansyah, Jumat (14/6/2024).

Meski begitu, kata Riswansyah, petugas tidak langsung menyerah, tepat saat menjelang Magrib, akhirnya petugas menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai.

"Saat itu pria tersebut sedang berdiri di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan dengan bungkusan plastik hitam ditangannya. Disaat petugas mendekati pria tersebut dianya berusaha untuk melarikan diri namun saat itu berkat gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya," papar Riswansyah.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Riswansyah, petugas menemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram yang dilakban warna cokelat, satu unit hp merk nokia dan satu buah tas warna hitam.

"Terhadap SJ dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)