Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Serikat Pekerja Usul UMP Sumsel 2027 Naik 7 hingga 10 Persen

Serikat pekerja usulkan kenaikan UMP Sumsel 2027 sebesar 7-10% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2027 sebesar 7 hingga 10 persen resmi disuarakan oleh kalangan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan. (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2027 sebesar 7 hingga 10 persen resmi disuarakan oleh kalangan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan. (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Usulan minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2027 sebesar 7 hingga 10 persen resmi disuarakan oleh kalangan dan buruh dengan berpijak pada kalkulasi ekonomi daerah.

Pengajuan angka kenaikan tersebut mengemuka seiring dengan bergulirnya rangkaian rapat pembahasan yang intensif di tingkat daerah.

“Kita mengusulkan kenaikan 7-10 persen UMP 2027. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga melihat indikator kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Anggota Sumsel Perwakilan , Cecep Wahyudin, Kamis (29/10/2026). 

Cecep mengatakan, dasar usulan persentase tersebut merujuk langsung pada laporan resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) daerah.

“BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Sumsel sebesar 5,20 persen dan inflasi 2,5 persen hingga September 2026,” katanya.

Sejauh ini, Dewan Pengupahan Sumsel tercatat telah melangsungkan tiga kali pertemuan guna mematangkan agenda kerja sekaligus merancang skema penetapan upah.

Rangkaian sidang dan pembahasan tersebut ditargetkan akan rampung dengan pengesahan resmi upah minimum yang dijadwalkan pada akhir November 2026 mendatang.

Dalam forum rapat itu, pihak serikat pekerja juga telah merampungkan simulasi penghitungan besaran upah minimum dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku sebelumnya.

Selain UMP, pembahasan di dalam rapat turut menyoroti penentuan sektor-sektor khusus yang dinilai memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam usulan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Kendati demikian, proses penggodokan aturan di tingkat daerah saat ini masih tertahan sembari menanti instruksi resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan jika kepastian payung hukum sangat diperlukan sebelum keputusan final diambil oleh daerah.

“Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru, baik berupa instruksi maupun peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengupahan 2027,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait