Serikat Pekerja Usul UMP Sumsel 2027 Naik 7 hingga 10 Persen
Serikat pekerja usulkan kenaikan UMP Sumsel 2027 sebesar 7-10% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2027 sebesar 7 hingga 10 persen resmi disuarakan oleh kalangan serikat pekerja dan buruh dengan berpijak pada kalkulasi ekonomi daerah.
Pengajuan angka kenaikan tersebut mengemuka seiring dengan bergulirnya rangkaian rapat pembahasan yang intensif di tingkat Dewan Pengupahan daerah.
“Kita mengusulkan kenaikan 7-10 persen UMP 2027. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga melihat indikator kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Kamis (29/10/2026).
Cecep mengatakan, dasar usulan persentase tersebut merujuk langsung pada laporan resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) daerah.
“BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Sumsel sebesar 5,20 persen dan inflasi 2,5 persen hingga September 2026,” katanya.
Sejauh ini, Dewan Pengupahan Sumsel tercatat telah melangsungkan tiga kali pertemuan guna mematangkan agenda kerja sekaligus merancang skema penetapan upah.
Rangkaian sidang dan pembahasan tersebut ditargetkan akan rampung dengan pengesahan resmi upah minimum yang dijadwalkan pada akhir November 2026 mendatang.
Dalam forum rapat itu, pihak serikat pekerja juga telah merampungkan simulasi penghitungan besaran upah minimum dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Selain UMP, pembahasan di dalam rapat turut menyoroti penentuan sektor-sektor khusus yang dinilai memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam usulan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Kendati demikian, proses penggodokan aturan di tingkat daerah saat ini masih tertahan sembari menanti instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan jika kepastian payung hukum sangat diperlukan sebelum keputusan final diambil oleh daerah.
“Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru, baik berupa instruksi maupun peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengupahan 2027,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALUsut 63 Kasus Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 54 Tersangka Termasuk Satu Korporasi
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKarhutla di Sumsel Tercatat Hanguskan 134,31 Hektare Lahan, 63 Kasus Diusut
Fadli Tara·22 menit yang lalu -
KESEHATANSalurkan Ambulans ke Pedalaman, Masyarakat dan Forum Keuchik Indra Makmu Apresiasi Bupati Aceh Timur
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
PERISTIWAPolda Metro Jaya Kawal Ketat 61 Titik Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALPara Petinggi Korporasi Sawit Temui Pejabat Singapura Bahas Penyelidikan Karhutla
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Daerah Sukses Jalankan Program MBG
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAMobil Mercy Tabrak Warung Mie Balap di Depan RS Haji, Satu Orang Meninggal
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PENDIDIKANIrma Suryani Pertanyakan Sumber Anggaran Insentif MBG untuk Kepala Daerah
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NASIONALUsai Ekspor Gas RI Dipotong, Singapura Ancam Balik Pangkas Internet Indonesia
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan