Usut 63 Kasus Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 54 Tersangka Termasuk Satu Korporasi
Polda Sumsel tetapkan 54 tersangka kasus karhutla dari 63 laporan, termasuk menyeret satu korporasi
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama polres jajaran menetapkan total 54 tersangka dari 63 laporan polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana satu di antaranya dari korporasi.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic, seiring dengan bertambahnya jumlah laporan dan pelaku yang berhasil dijerat hukum.
“Jadi, dapat kami sampaikan bahwa ada penambahan terkait kasus kebakaran hutan yang kita tangani,” ujarnya saat pers rilis di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2026).
Ronni memaparkan, dari total 63 laporan yang ditangani, sebanyak 20 laporan merupakan kasus korporasi yang dipegang penuh oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menetapkan satu orang tersangka dari perusahaan.
Sementara itu, sisa tersangka lainnya berasal dari kasus perorangan yang mencatatkan penambahan jumlah laporan di tingkat polres jajaran.
“Di mana perorangan yang kemarin ada 42 LP sekarang menjadi 43, begitupun juga tersangkanya yang kemarin ada 52 sekarang menjadi 53 orang. Kemudian, sedangkan untuk luas yang terbakar totalnya menjadi 134,31 hektare,” jelasnya.
Ia merinci, penambahan satu tersangka perorangan terbaru itu merupakan hasil pengusutan Polres Lubuklinggau atas peristiwa pembakaran lahan seluas sekitar setengah hektare yang pelakunya langsung ditahan.
Adapun sebaran penetapan tersangka perorangan oleh polres jajaran mencakup berbagai wilayah di Sumatera Selatan.
Catatan kepolisian menunjukkan Polres OKU Timur menetapkan 8 tersangka dari 2 LP, Polres OKI 7 tersangka dari 7 LP,Polrestabes Palembang 6 tersangka dari 4 LP, serta Polres Banyuasin 9 tersangka dari 6 LP.
Wilayah lain meliputi Polres Ogan Ilir (3 tersangka, 4 LP), Polres Lahat (3 tersangka, 3 LP), Polres PALI (3 tersangka, 3 LP), Polres Musi Banyuasin (3 tersangka, 3 LP), Polres Muara Enim (3 tersangka, 3 LP), dan Polres Musi Rawas (3 tersangka, 2 LP).
Pengusutan kasus perorangan juga dilakukan oleh Polres Lubuklinggau (2 tersangka, 2 LP), Polres Empat Lawang (2 tersangka, 1 LP), Polres OKU (1 tersangka, 1 LP), Polres Muratara (1 tersangka, 1 LP), serta Polres OKU Selatan (1 tersangka, 1 LP), sementara Polres Prabumulih dan Pagar Alam tercatat nihil.
Terkait proses hukum dari keseluruhan perkara tersebut, saat ini penanganannya tengah berjalan melalui berbagai tahapan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, 10 perkara berada pada tahap I, 17 perkara berstatus P19, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSoal Jurnalis Dilarang Liput Demo, Polda Metro: Kami Mohon Maaf
Fadli Tara·24 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBanjir Landa Kecamatan Galang, 11 Rumah di Bantaran Sungai Ular Rusak Terbawa Arus
Fadli Tara·41 menit yang lalu -
PERISTIWASungai Ular Meluap, 11 Rumah di Galang Hanyut Tersapu Arus
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsut 63 Kasus Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 54 Tersangka Termasuk Satu Korporasi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKarhutla di Sumsel Tercatat Hanguskan 134,31 Hektare Lahan, 63 Kasus Diusut
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KESEHATANSalurkan Ambulans ke Pedalaman, Masyarakat dan Forum Keuchik Indra Makmu Apresiasi Bupati Aceh Timur
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAPolda Metro Jaya Kawal Ketat 61 Titik Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALPara Petinggi Korporasi Sawit Temui Pejabat Singapura Bahas Penyelidikan Karhutla
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan