Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Usut 63 Kasus Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 54 Tersangka Termasuk Satu Korporasi

Polda Sumsel tetapkan 54 tersangka kasus karhutla dari 63 laporan, termasuk menyeret satu korporasi

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic saat pers rilis di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic saat pers rilis di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polda (Sumsel) bersama polres jajaran menetapkan total 54 tersangka dari 63 laporan polisi (LP) terkait kasus dan lahan (), di mana satu di antaranya dari korporasi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol Ronni Bonic, seiring dengan bertambahnya jumlah laporan dan pelaku yang berhasil dijerat .

“Jadi, dapat kami sampaikan bahwa ada penambahan terkait kasus yang kita tangani,” ujarnya saat pers rilis di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2026).

Para tersangka kasus karhutla saat pers rilis di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Para tersangka kasus karhutla saat pers rilis di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)

Ronni memaparkan, dari total 63 laporan yang ditangani, sebanyak 20 laporan merupakan kasus korporasi yang dipegang penuh oleh Ditreskrimsus dengan menetapkan satu orang tersangka dari perusahaan.

Sementara itu, sisa tersangka lainnya berasal dari kasus perorangan yang mencatatkan penambahan jumlah laporan di tingkat polres jajaran.

“Di mana perorangan yang kemarin ada 42 LP sekarang menjadi 43, begitupun juga tersangkanya yang kemarin ada 52 sekarang menjadi 53 orang. Kemudian, sedangkan untuk luas yang terbakar totalnya menjadi 134,31 hektare,” jelasnya.

Ia merinci, penambahan satu tersangka perorangan terbaru itu merupakan hasil pengusutan Polres Lubuklinggau atas peristiwa pembakaran lahan seluas sekitar setengah hektare yang pelakunya langsung ditahan.

Adapun sebaran penetapan tersangka perorangan oleh polres jajaran mencakup berbagai wilayah di .

Catatan kepolisian menunjukkan Polres OKU Timur menetapkan 8 tersangka dari 2 LP, Polres OKI 7 tersangka dari 7 LP,Polrestabes Palembang 6 tersangka dari 4 LP, serta Polres Banyuasin 9 tersangka dari 6 LP.

Wilayah lain meliputi Polres Ogan Ilir (3 tersangka, 4 LP), Polres Lahat (3 tersangka, 3 LP), Polres PALI (3 tersangka, 3 LP), Polres Musi Banyuasin (3 tersangka, 3 LP), Polres Muara Enim (3 tersangka, 3 LP), dan Polres Musi Rawas (3 tersangka, 2 LP).

Pengusutan kasus perorangan juga dilakukan oleh Polres Lubuklinggau (2 tersangka, 2 LP), Polres Empat Lawang (2 tersangka, 1 LP), Polres OKU (1 tersangka, 1 LP), Polres Muratara (1 tersangka, 1 LP), serta Polres OKU Selatan (1 tersangka, 1 LP), sementara Polres Prabumulih dan Pagar Alam tercatat nihil.

Terkait proses dari keseluruhan perkara tersebut, saat ini penanganannya tengah berjalan melalui berbagai tahapan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, 10 perkara berada pada tahap I, 17 perkara berstatus P19, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru