Menaker Yassierli Paparkan Regulasi Pekerja di Forum Asia Pasifik
Menaker Yassierli memaparkan regulasi pelindungan pekerja Indonesia dalam forum serikat pekerja Asia Pasifik di Jakarta.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan kemajuan regulasi pelindungan pekerja Indonesia di hadapan perwakilan serikat pekerja dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Di tengah tantangan disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian ekonomi global, Yassierli menegaskan, penataan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.
"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," kata Yassierli saat memberikan sambutan.
Dalam forum regional tersebut, Menaker menyampaikan sejumlah payung hukum pelindungan pekerja yang telah ditetapkan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi ILO Convention 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026, serta menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Yassierli menekankan pentingnya sinergi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menghadapi dinamika ketenagakerjaan. Pemerintah terus merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai sarana dialog sosial untuk membangun kepercayaan dan merumuskan solusi bersama.
"Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita Mobil Kijang Modifikasi Berisi BBM Subsidi Ilegal di Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
SUMSELBMKG Gelar SLCN 2026 di Palembang, Edukasi Nelayan Membaca Cuaca Laut
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, 5 Orang Ditangkap
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
-
NASIONALKapolri dan Menkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Kebocoran Data
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAPolisi Lengkapi Alat Bukti, Pemilik Mobil Terbakar yang Diduga Bawa BBM di Padangsidimpuan Masih Ditelusuri
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSatgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Karyawan PT. Freeport Indonesia di Mimika
4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPakar Hukum: Maraknya OTT KPK Cerminkan Kegagalan Sistem Melahirkan Pejabat Berintegritas
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
SUMSELBMKG Prakirakan Potensi Hujan di Sumsel Berlanjut Hingga November
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSatgas Damai Cartenz Ringkus DPO Penembak Karyawan Freeport di Mimika, 3 Orang Ikut Diamankan
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan