Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Karhutla di Sumsel Tercatat Hanguskan 134,31 Hektare Lahan, 63 Kasus Diusut

Karhutla di Sumsel Tercatat Hanguskan 134,31 Hektare Lahan, 63 Kasus Diusut

A A

Nusantaraterkini.co, - Total luas lahan yang terbakar akibat peristiwa () di wilayah Sumatera Selatan kini tercatat mencapai 134,31 hektare seiring dengan pengusutan 63 laporan polisi (LP) oleh jajaran kepolisian.

Peningkatan penanganan perkara tersebut mencakup pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku perorangan maupun perusahaan korporasi di berbagai daerah.

“Jadi, dapat kami sampaikan bahwa ada penambahan terkait kasus kebakaran hutan yang kita tangani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda , Kombes Pol Ronni Bonic, Rabu (28/10/2026).

Ronni memaparkan, dari total 63 laporan yang ditangani, sebanyak 20 laporan merupakan kasus korporasi yang dipegang penuh oleh Ditreskrimsus Polda dengan menetapkan satu orang tersangka.

Sementara itu, untuk kasus perorangan mencatatkan adanya penambahan laporan baru dari wilayah jajaran polres.

“Di mana perorangan yang kemarin ada 42 LP sekarang menjadi 43, begitupun juga tersangkanya yang kemarin ada 52 sekarang menjadi 53 orang. Kemudian, sedangkan untuk luas yang terbakar totalnya menjadi 134,31 hektare,” jelas Ronni Bonic.

Ia merinci jika penambahan satu kasus perorangan tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Lubuklinggau, di mana polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan seluas sekitar setengah hektare dan langsung melakukan penahanan.

Selain penambahan tersebut, penanganan perkara perorangan tersebar di seluruh polres jajaran yang aktif melakukan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Catatan kepolisian mencatat Polres OKI menangani 7 LP (7 tersangka), Polres Banyuasin 6 LP (9 tersangka), Polres Ogan Ilir 4 LP (3 tersangka), serta Polrestabes sebanyak 4 LP (6 tersangka).

Penanganan juga dilakukan oleh Polres Muara Enim (3 LP, 3 tersangka), Polres Lahat (3 LP, 3 tersangka), Polres PALI (3 LP, 3 tersangka), Polres Musi Banyuasin (3 LP, 3 tersangka), dan Polres OKU Timur (2 LP, 8 tersangka).

Wilayah polres lainnya meliputi Polres Lubuklinggau (2 LP, 2 tersangka), Polres Musi Rawas (2 LP, 3 tersangka), Polres OKU (2 LP, 1 tersangka), Polres Empat Lawang (1 LP, 2 tersangka), Polres Muratara (1 LP, 1 tersangka), dan Polres OKU Selatan (1 LP, 1 tersangka), sementara Polres Prabumulih serta Pagar Alam nihil.

Terkait proses hukum dari total keseluruhan perkara tersebut, saat ini penanganannya tengah berjalan di berbagai tahapan penyidikan hingga pelimpahan berkas.

“Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, 10 perkara berada pada tahap I, 17 perkara berstatus P19, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru