Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 dengan membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa para pihak bersidang yakni maksimal 19 orang.
"Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024), seperti dikutip dari detikcom.
Fajar mengatakan jumlah maksimal saksi dan ahli tersebut sudah ditambah dari yang sebelumnya hanya 15 saksi dan 2 ahli. Kini, MK menyerahkan kepada para pihak soal komposisi dari 19 saksi dan ahli itu.
Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
"Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19. Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu," ujarnya.
"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh," lanjutnya.
Dia menjelaskan sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pemohon akan digelar pagi ini. Sementara, sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pemohon digelar pada siang harinya.
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK
Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil pilpres yang diterima MK. Perkara pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 1, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai perkara 2," ucap Fajar.
Selain itu, MK juga menyediakan kuota kursi sebanyak 12 orang untuk masing-masing pihak, belum termasuk prinsipal alias calon presiden dan calon wakil presiden jika hadir. Kuota sebanyak 12 orang tersebut diberikan untuk kuasa hukum dan juru bicara. Jika prinsipal hadir, kuotanya ditambah 2 menjadi 14 orang.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
