Nusantaraterkini.co, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online) di Komisi V DPR menyoroti tiga persoalan utama: kepastian hukum, tarif yang adil, dan perlindungan sosial bagi pengemudi daring.
Anggota Komisi V DPR Wastam menegaskan negara harus hadir untuk menata ekosistem transportasi digital yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat.
Baca Juga : Fit and Proper Test Pemeriksa Keuangan BPK Rampung, DPR Segera Ambil Keputusan
“Ini bukan intervensi, tetapi penegasan tanggung jawab negara di ruang digital,” ujar Wastam, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga : Prabowo Diskusi Politik-Ekonomi Bareng Dasco Hingga Purbaya
RUU tersebut menetapkan aplikator sebagai penyelenggara sistem transportasi digital nasional yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.
Potongan pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 10 persen, algoritma tarif harus transparan, dan semua pengemudi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu, biaya tambahan seperti biaya promosi dan operasional dilarang, sementara negara berwenang menetapkan tarif batas bawah dan atas. Data pengguna dan pengemudi juga wajib disimpan di server dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi.
Baca Juga : Kementerian ESDM Didorong Hati-hati Sikapi BBM BOBIBOS sedang Viral di Medsos
Wastam menegaskan, regulasi ini bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan teknologi berpihak pada keadilan sosial.
“RUU ini menempatkan teknologi sebagai alat kemajuan, bukan alat ketimpangan,” tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
