Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK), karena banyak kasus terhambat akibat masih lemahnya perlindungan.
Pangeran menuturkan, perlindungan yang diberikan selama ini masih bersifat simbolik dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan. Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital.
“Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” katanya, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga : Komisi XIII Bertekad Sahkan RUU PPRT Tahun Ini
Komisi XIII DPR, kata politikus PAN ini sudah mengundang sejumlah pihak seperti LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Panitera Muda Pidsus MA, dalam pembahasan RUU PSK.
RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR ini, kata dia, juga bertujuan untuk penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menekankan, revisi UU ini harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, namun harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban,” ujarnya.
Legislator dapil Kalsel ini pun ingin agar korban tidak lagi merasa diabaikan atau justru menjadi alat bukti semata. Maka revisi UU itu harus memastikan korban dilindungi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan hanya bagian dari prosedur.
Baca Juga : Habib Syarief Muhammad: RUU PPRT adalah Amanat Moral dan Konstitusional untuk Menegakkan Keadilan Sosial
Menurut dia, beberapa poin perubahan substansi penting dalam RUU PSK, di antaranya penguatan lembaga pelaksana seperti LPSK dari segi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.
Selain itu, ia mendorong agar RUU tersebut membuat pembaruan konsep safe house yang selama ini belum maksimal. Perlindungan identitas saksi dan korban, kata dia, perlu diperkuat secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.
“Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, ini soal kemanusiaan,” tandasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
