nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan akan berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang. Payung hukum ini bahkan diupayakan untuk izin tahun ini.
“Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang cepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR,” kata Sugiat, Selasa (16/9/2025).
Politikus Partai Gerindra ini bahkan mengakui bila pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, kata dia, RUU PPTT telah dibahas sejak 2004 namun belum juga disetujui.
"Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi," ucapnya.
Sugiat mengingatkan kembali bahwa RUU PPTT merupakan 'Pekerjaan Rumah' yang harus segera dituntaskan. Terlebih lagi, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga.
“Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar mengatakan moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja mengatakan 24 jam dan mungkin dia adalah tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum dia terhadap itu PR kita bersama,” tegasnya.
Baca Juga : Komisi X Dorong Peningkatan Fasilitas Pariwisata Pasca Ajang Balap Moto GP Mandalika
Legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu berharap pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Sugiat berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
“Ini harus kita lanjutkan dengan aksi-aksi nyata yang mendorong setiap pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan pada periode ini apakah tahun ini, kalau bisa segera-cepatnya tahun ini karena memang pembahasannya dibalik sudah sedang berlangsung,” tegasnya.
Sugiat mengungkap alasan pengesahan RUU PPRT harus benar-benar fokus jadi Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mempengaruhi.
Baca Juga : DPR Desak Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Balik Kekerasan Terhadap Nenek Saudah
Bagaimanapun, sejauh ini belum ada pengaturan bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu.
“PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerja 24 jam,” ucapnya.
Sugiat mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PRT bukan bagian dari pekerja formal.
Baca Juga : Napi Korupsi Pakai HP Dipindahkan ke Nusakambangan, Komisi XIII Dukung Langkah Menteri Agus Andrianto
“Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita melindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari orang tua,” kata dia.
Terpepas dari hal itu, Sugiat tekanan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPTT dapat disempurnakan dengan revisi.
"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tandasnya
Baca Juga : RUU PSDK Diyakini Rampung Paling Telat Awal 2026
(cw1/ nusantaraterkini.co )
