Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rico Waas: Restorative Justice Bukan Hanya Kemenangan Hukum Tapi Juga Kemanusiaan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaksanaan Restorative Justice di Kejari Belawan terhadap 21 orang tersangka pidana pencurian, Rabu (8/10/2025). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ).

Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," katanya di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga : RUU PSK Harus Hadirkan Pendekatan Restorative Justice

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau," tegasnya.

Rico Waas memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT. ARB selaku pihak korban yang telah memberikan maaf kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif," jelasnya.

Baca Juga : Kasus Saling Lapor Pencuri Ubi dan Petani di Deliserdang Berakhir Damai

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

"Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban," sebutnya.

Samiaji mengungkapkan, ke-21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.

"Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara," harapnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)