Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU Kementerian untuk Akomodir Pemerintahan Prabowo, Ini Kata Formappi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Formappi Lucius Karus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wacana isu penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 di Pemerintahan Prabowo Subianto akan dibahas dalam Revisi UU Kementerian yang sudah masuk dalam Prolegnas di Baleg.

Merespon hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, jika melihat daftar RUU Prioritas 2024, tidak ada RUU Kementerian Negara di dalamnya.

Baca Juga : Revisi RUU Pangan Dinilai Mendesak Diselesaikan untuk Jawab Ancaman Kemandirian Pangan Nasional

Itu artinya, kata dia, DPR belum memutuskan apakah RUU Kementerian Negara ini akan direvisi di dua masa sidang tersisa sebelum DPR 2019-2024 berakhir menjabat.

Baca Juga : Revisi UU BUMN 2 Kali dalam Setahun, Formappi: Rapuhnya Payung Hukum UU Kita

"Kalau melihat wacana yang muncul, ya nampaknya ada keinginan presiden terpilih untuk menambah jumlah kementerian lebih banyak dari jumlah maksimal yang diatur dalam UU Kementerian Negara saat ini," kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co, Senin (13/5/2024).

Lucius menjelaskan, adanya keinginan Presiden terpilih untuk menambah jumlah kementerian melebihi jumlah 34 yang diatur dalam UU Kementerian Negara saat ini mau tidak mau memang solusinya merevisi UU.

Baca Juga : Isi RUU Kementerian Negara yang Bikin Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

"Sayangnya DPR kali ini paling suka kebagian jatah merevisi UU secara parsial. Revisi UU MK dulu soal usia para hakim, revisi UU Desa soal lamanya masa jabatan kades, dan lain-lain. Jadi revisi hanya untuk mengakomodasi keinginan atau kepentingan yang sifatnya terbatas," ujarnya.

Baca Juga : Prabowo di Rakornas 2026: Indonesia Harus Waspada Hadapi Gejolak Dunia dan Perang Dunia III

Revisi UU hanya untuk satu dua pasal yang diperlukan ini membuat kualitas legislasi kita terlihat buruk. Revisi UU tidak dilakukan untuk memperkuat sistem tetapi hanya untuk memfasilitasi keinginan sepihak entah Presiden ataupun DPR saja.

"Seharusnya keputusan merevisi sebuah UU harus didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh yang selanjutnya dituangkan ke dalam naskah akademik agar ada dasar yang kuat sebelum DPR dan Pemerintah merubah aturan dalam UU tertentu," ujarnya.

Baca Juga : Rakornas 2026: Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan Birokrasi dari Pusat hingga Desa

Lebih lanjut Lucius menduga revisi UU Kementerian Negara hanya untuk kepentingan menambah jumlah kementerian ini bukan kebutuhan baik bagi Presiden, DPR dan apalagi publik.

Terlebih, penambahan jumlah kementerian ini hanya untuk memfasilitasi keinginan Presiden untuk mengakomodasi semakin banyak pihak dalam pemerintahannya. Dan keinginan mengakomodasi banyak kelompok di kabinet ini lahir dari keinginan Presiden agar dirinya tidak mendapatkan hambatan selama menjabat.

"Jadi, faktor keinginan bukan kebutuhan yang melatari keinginan merevisi UU Kementerian Negara ini. Padahal pembatasan 34 kementerian ini seharusnya menjadi tantangan bagi Presiden untuk membentuk kabinet secara efektif. Yang diperlukan itu bukan banyaknya kementerian tetapi pembagian kerja yang jelas dan juga kapasitas menteri yang akan menjalankan kementerian," tegasnya.

Jika revisi UU Kementerian ini jadi dilakukan, tambah Lucius, itu artinya DPR punya beban baru yang ditambahkan pada beban lama yang hingga sekarang jumlahnya baru berkurang 2 dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024. Beban legislasi DPR akan bertambah ketika waktu menjelang akhir periode makin terbatas saja.

"Ya kalau akan dikebut revisi UU Kemnterian ini artinya ini bagian dari kesepakatan politik menjelang pemerintahan yang baru. Ngga ada urusan dengan kepentingan publik terkait penambahan kementerian tersebut," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)