Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Isi RUU Kementerian Negara yang Bikin Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Panja Baleg DPR menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama pemerintah. Ada 2 pasal utama yang direvisi dalam undang-undang ini.

Bagikan:
Prabowo Subianto, Presiden Terpilih
Prabowo Subianto, Presiden Terpilih
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - untuk dibahas bersama pemerintah. Ada 2 pasal utama yang direvisi dalam undang-undang ini.

Pertama, pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri. Kemudian Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.

RUU ini bertepatan dengan wacana Prabowo-Gibran menambah kementerian pada pemerintahannya ke depan. Ini dinilai untuk mengakomodir rencana itu.

"Revisi UU 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara memberikan hak sepenuhnya kepada presiden, yang sebelumnya memberi batasan jumlah kementerian," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/24).

Saat ini, RUU Kementerian Negara akan diserahkan ke pemerintah setelah kemarin disetujui oleh Baleg DPR. Pemerintah akan melihat lagi apakah setuju atau ada yang perlu ditambah atau dikurangi.

Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas bersama RUU Kementerian Negara di Baleg. Setelah semuanya setuju, RUU akan dibawa ke paripurna untuk disetujui.

Berikut isi lengkap RUU Kementerian Negara yang akan dibahas.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) diubah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 10 dihapus.

2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal II

1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini selambat lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait