Revisi RUU Pangan Dinilai Mendesak Diselesaikan untuk Jawab Ancaman Kemandirian Pangan Nasional
Revisi RUU Pangan Dinilai Mendesak Diselesaikan untuk Jawab Ancaman Kemandirian Pangan Nasional
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai revisi Undang-Undang Pangan mendesak diselesaikan untuk menjawab berbagai persoalan serius yang mengancam kemandirian pangan nasional.
Ia menyebut mulai dari perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi global, hingga lemahnya tata kelola data telah membuat 62 dari 514 kabupaten/kota masuk kategori rentan pangan.
Daniel menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus menjadi fondasi baru tata kelola pangan nasional. Ia memaparkan sejumlah masalah krusial yang menjadi dasar revisi UU Pangan. Salah satunya adalah food loss yang mencapai 23–40 juta ton per tahun, menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp231 triliun–Rp551 triliun.
Selain itu, data pangan nasional masih tidak sinkron, sehingga kerap menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Di sisi lain, kelembagaan pangan belum terintegrasi, sehingga koordinasi antarinstansi menjadi lemah.
“Dengan tantangan perubahan iklim, geopolitik, dan pandemi, sektor pangan semakin rentan. Kita butuh regulasi yang lebih kuat dan adaptif,” kata Daniel Johan, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, penyusutan lahan pertanian hampir 700 ribu hektare juga memperburuk kondisi ketahanan pangan nasional.
Daniel menjelaskan beberapa poin perubahan penting yang tengah dirumuskan dalam RUU Pangan.
1. Penguatan produksi pangan dalam negeriPemerintah diwajibkan melindungi dan mengembangkan lahan, air, serta penyuluhan pertanian. Kebijakan yang menghambat produktivitas harus disederhanakan.
2. Pengembangan teknologi dan sarana produksiTeknologi menjadi kunci untuk menekan food loss dan meningkatkan volume produksi.
3. Penguatan kelembagaan pangan masyarakatTermasuk pengaturan distribusi pangan yang mempertimbangkan risiko kehilangan pasca-panen.
Daniel yang juga legislator dapil Kalbar ini menilai cadangan pangan nasional membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Sistem cadangan pangan yang selama ini dikelola Bulog dianggap masih statis dan menyebabkan kerusakan beras di gudang.
“Kita dorong cadangan pangan menjadi lebih dinamis, agar tidak ada lagi kerusakan beras akibat penyimpanan terlalu lama,” jelasnya.
Cadangan pangan nantinya melibatkan pemerintah pusat hingga desa, dengan mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha diwajibkan menjual stok kepada pemerintah dalam kondisi tertentu demi stabilitas harga.
Daniel menegaskan pemerintah wajib melakukan pencegahan dan penanganan kerawanan pangan, termasuk melalui pemetaan, peringatan dini, dan diversifikasi pangan.
Penanganan darurat dilakukan lewat pemberdayaan masyarakat, bantuan teknologi, serta distribusi pangan tepat waktu.
Ia juga menekankan pentingnya sistem informasi pangan terpadu yang wajib dibangun pemerintah guna memperbaiki akurasi data.
Pendanaan kebijakan pangan ke depan akan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.
Daniel menambahkan bahwa revisi UU juga akan memperkuat tata kelola kelembagaan pangan nasional, termasuk memperluas kewenangan lembaga pengadaan dan distribusi pangan yang nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Fungsi dan kewenangan lembaga pangan harus diperjelas dan diperkuat agar sistem nasional lebih efektif dan berdaya saing,” tandas Daniel Johan yang juga Ketua Perkumpulan Tionghoa ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan