Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU BUMN 2 Kali dalam Setahun, Formappi: Rapuhnya Payung Hukum UU Kita

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana sebagaimana disampaikan Mensesneg terkait pembahasan revisi UU BUMN yang diharapkan bisa selesai sebelum masa reses masa sidang I Tahun Sidang 2025-2026. 

Menurut jadwal, masa reses masa sidang I berlangsung sejak 3 Oktober - 3 November.

Artinya, kalau pembahasan RUU BUMN dikebut mengejar pengesahan sebelum dimulainya masa reses, maka maksimal tanggal 2 Oktober, revisi UU BUMN ini akan disahkan di rapat paripurna penutupan Masa Sidang I. Jadi kurang lebih seminggu sejak DPR menerima surat presiden terkait RUU BUMN pada 23 September 24, 2025. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, rencana pembahasan yang hanya kurang lebih sepekan itu tentu saja mengulangi proses serupa yang dilakukan DPR pada pembahasan revisi UU BUMN di awal tahun 2025 ini.

Baca Juga : Danantara dan GEM asal China Kerja Sama Proyek Smelter Nikel 1,42 Miliar Dolar AS

Pasalnya, publik harus tahu bahwa Revisi yang akan dilakukan DPR terhadap UU BUMN kali ini merupakan revisi kedua kalinya dalam tahun 2025 ini. Di awal tahun, revisi UU BUMN juga dilakukan secara kilat dan hasilnya disahkan menjadi UU pada 4 Februari 2025.

"Bahwa satu UU direvisi dua kali dalam setahun itu sesuatu yang aneh banget. Ini tak hanya bicara tentang rapuhnya hukum kita, kaburnya kepastian hukum yang dimulai dari UU sebagai payung hukum yang sering sekali diacak-acak," katanya, Kamis (25/9/2025).

Lucius melanjutkan, kalau saja pada awal tahun, RUU BUMN tidak dibahas kilat, mungkin DPR dan Pemerintah memiliki waktu untuk membaca banyak persoalan termasuk merancang tata kelola BUMN seperti yang sekarang dipikirkan oleh pemerintah.

Apalagi pada revisi di awal tahun ini, fokus perubahan UU BUMN itu terkait Danantara

"Bisa dikatakan 2 kali agenda revisi UU BUMN pada 2025 ini semuanya untuk memoles paras DANANTARA. Revisi pertama fokus untuk melahirkan bayi bernama Danantara. Revisi kedua yang sekarang fokus untuk memberikan kekuasaan super kepada danantara termasuk menyingkirkan kementerian BUMN yang menjadi rahim untuk kelahiran Danantara," ujarnya.

Baca Juga : Danantara akan Danai Hilirisasi, Komisi XII: Pengawasan dan Tata Kelola Lingkungan Harus jadi Prioritas

Ia menjelaskan, Danantara telah bermetamorfosis cepat hingga memaksa dua kali revisi UU BUMN dilakukan dalam setahun. Revisi pertama untuk melahirkan danantara, revisi kedua untuk menyingkirkan Kementerian yang melahirkan Danantara yakni Kementerian BUMN.

Perubahan cepat dengan memaksa perubahan UU sebagaimana dilakukan untuk Danantara ini mengkhawatirkan. Sampai dengan fase dimana Danantara ini menjadi super power, namun belum mendapatkan design tata kelola yang transparan dan masuk akal.

"Ketakjelasan tata kelola Danantara sejauh ini, tentu saja tak bisa meyakinkan kita kalau barang itu sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang kita butuhkan," ujar dia.

Dengan ketidakjelasan terkait Danantara dan tata kelolanya sebagai salah satu sumber pendapatan negara, tak seharusnya revisi UU BUMN kali ini dilakukan secara kilat.

Apalagi, pembahasan kilat hanya akan menghasilkan UU lemah yang bisa dirubah suka-suka sesuai dengan “mimpi” yang tiba-tiba datang pada pemerintah.

Baca Juga : Terima CIO Pandu Sjahrir, Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Danantara Utamakan Investasi Kepentingan Publik

"Kalau saja DPR dan Pemerintah membahas dengan serius dan tidak terburu-buru pada awal tahun ini, masalah danantara ini tak akan memaksa direvisi lagi di akhir tahun ini. Kan DPR dan Pemerintah kalau serius pada Januari dan Februari 2025 lalu, harusnya bisa memikirkan rancang bangun Danantara seperti yang sekarang jadi misi terbaru mereka: menjadikan Danantara sebagai puncak tertinggi koordinasi BUMN-BUMN sekaligus “menguburkan” Kementerian BUMN yang menjadi rahim kelahiran Danantara," tegasnya.

Lucius menilai, agar revisi yang sekarang benar-benar menghasilkan UU yang kuat, maka harus ada pembicaraan dan pembahasan menyeluruh tentang skema tata kelola Danantara untuk menjadi sumber pendapatan negara, bukan untuk masuk kantong elit.

"Danantara dengan kekuasaannya yang besar dalam rencana revisi UU BUMN sekarang, jika tidak ditata secara memadai bisa-bisa bernasib sebagai tambang uang ilegal bagi siapapun yang punya kuasa atas para punggawa elit di Danantara," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyampaikan revisi UU BUMN tidak boleh dipandang sebagai kepentingan politik. 

Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan kinerja BUMN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Perubahan ini janganlah dipandang sebagai sesuatu yang politis. Revisi UU BUMN justru bertujuan meningkatkan kinerja BUMN agar dapat memberi dampak lebih besar pada kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi adalah perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi organ setingkat kementerian namun berdiri mandiri sebagai penyelenggara negara. Hal ini, katanya, menuntut penyesuaian sejumlah pasal dalam undang-undang.

Baca Juga : Komisi VI Dukung Danantara Larang Pergantian Direksi 52 BUMN

“Revisi ini harus dipandang sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan peran BUMN. Secara konstitusional, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Terakhir, dirinya menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, khususnya kalangan akademisi, untuk menyempurnakan draf revisi undang-undang. “Kami dari Panja (RUU BUMN) ingin mendengar masukan terkait posisi organ BUMN sebagai penyelenggara negara. Inilah poin penting yang sedang dibahas,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menetapkan bahwa RUU BUMN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini mendorong RUU Perubahan Keempat UU BUMN untuk segera dibahas dan diselesaikan dalam sisa tahun legislasi ini.

DPR pun sebelumnya juga telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN pada 2025, yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan masuknya RUU Perubahan Keempat ini, pemerintah dan DPR kembali menyiapkan langkah untuk memperbarui regulasi BUMN guna menyesuaikan dinamika bisnis dan pengelolaan aset negara.

(cw1/nusantaraterkini.co)