Eka Widodo Usulkan Pansus DPR Usut Polemik Ijazah Gibran Pasca-Putusan MK
DPR usul bentuk Pansus tindak lanjuti putusan MK soal polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Eka, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus menjadi perhatian serius, khususnya dalam memastikan proses verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, usulan pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk menggugat atau mengabaikan putusan MK. Pansus, kata dia, dapat menjadi instrumen DPR untuk memastikan fakta dan mengklarifikasi proses pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Eka juga mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi persyaratan. Pasal 7A mengatur mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
“Kalau hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” tegas Eka.
Ia menekankan, seluruh proses harus didasarkan pada bukti dan mekanisme konstitusional, bukan asumsi maupun kepentingan politik.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Kian Tertekan, Pekan Depan Berpotensi Tembus Rp18.000 per Dolar AS
hendra·4 menit yang lalu -
POLITIKPutusan MK soal Gibran, Pengamat: Harapan Politik Jokowi Bisa Bertumpu ke Kaesang
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
POLITIKEka Widodo Usulkan Pansus DPR Usut Polemik Ijazah Gibran Pasca-Putusan MK
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
PERISTIWAHNSI Sumut Desak Usut Tuntas Kasus Kapal Asing Tabrak Nelayan di Selat Malaka
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELAtasi Karhutla, Sumsel Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Picu Hujan di Titik Rawan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWA13 Jam Terombang-ambing, Empat Nelayan asal Belawan jadi Korban Tabrak Lari Kapal Tuna Taiwan di Selat Malaka
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALUsman Husin: Jangan Sampai Warga Miskin Tak Terima Bantuan Pangan Akibat Data Tak Akurat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTSoal Kabut Asap, Gubernur Sumsel Sebut Masih Bergantung pada Alam
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKMenyongsong Pemilu 2029, KPP DEM Dorong Wartawan Kuasai Regulasi Kepemiluan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIKomite III DPD Desak Audit Tenaga Kerja Papua di Proyek Migas
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan