Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Eka Widodo Usulkan Pansus DPR Usut Polemik Ijazah Gibran Pasca-Putusan MK

DPR usul bentuk Pansus tindak lanjuti putusan MK soal polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka

Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengusulkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (9/10/2026). (Foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengusulkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (9/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Eka, Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus menjadi perhatian serius, khususnya dalam memastikan proses verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

“ harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, usulan pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk menggugat atau mengabaikan putusan MK. Pansus, kata dia, dapat menjadi instrumen DPR untuk memastikan fakta dan mengklarifikasi proses pemenuhan persyaratan pendidikan .

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Eka juga mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi persyaratan. Pasal 7A mengatur mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” tegas Eka.

Ia menekankan, seluruh proses harus didasarkan pada bukti dan mekanisme konstitusional, bukan asumsi maupun kepentingan politik.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait