Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presiden Teken UU Desa, Kades Sampai Bamus Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan Undang-Undang tentang Desa telah resmi ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Karena itu, kepala desa (kades) bakal mendapatkan uang purna tugas atau pensiun dalam beleid terbaru ini.

Baca Juga : Kades dan Perangkat Desa dapat Uang Pensiun, Ini Kata DPR

“Selain dana purna tugas atau pensiun, kades juga akan menerima jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan dan penerimaan yang sah lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga : Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas, DPD Harap Desa Semakin Mandiri

Menurutnya, tidak hanya kades saja, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan (Bamus) Desa juga akan menerima dana purna tugas yang diberikan diakhir masa jabatannya. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.

Selain itu, perangakat desa juga berhak mendapatkan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah desa.

Baca Juga : Warga Protes Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut Capai Puluhan Juta Rupiah

Guspardi menambahkan, dalam UU Desa Pasal 5A juga ditegaskan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Usai Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota, Massa HMI Kembali Beraksi di DPRD Medan

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

"Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun," tuturnya.

Baca Juga : Diduga Seorang Kepala Desa Acungkan Senjata Yang Viral di Media Sosial, Ini Kata AKBP Yon Edi Winara

Oleh karena itu beberapa poin penting perubahan dalam UU desa terbaru ini merupakan kabar gembira bagi para kepala desa di seluruh Indonesia sebagai bentuk keberpihakan guna penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa.

Baca Juga : Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta

"Diharapkan agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif serta menjadi terobosan dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan desa," pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)